Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut sebanyak 80 persen rumah sakit di Indonesia setuju dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan 20 persen lainnya tidak setuju.
"Hasil survei rumah sakit terhadap kebijakan KRIS 80 persen yang menyampaikan bahwa setuju dengan kebijakan ini dan 20 persen tidak," kata Ketua Komisi Kebijakan DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Kemudian ada 83 persen RSUD juga setuju apabila 9 dari 12 kriteria KRIS mulai berlaku di Juli 2023. Kemudian 80 persen RS vertikal setuju bila 12 kriteria KRIS mulai diterapkan di Desember 2023.
Secara umum persepsi rumah sakit terhadap peluang, manfaat dan risiko pemberlakuan KRIS relatif baik di atas 60 persen. Keyakinan terhadap KRIS karena program tersebut diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
"Namun memang keyakinan dengan kriteria BOR masih di angka 55 persen dan yakin masih bisa dipenuhi," ujarnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah, Kemenkes: Ayo Gencarkan!
Dari implementasi KRIS JKN, dari DJSN memandang perlu diperhatikan yakni perlu adanya insentif dan disinsentif bari rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS. Kemudian untuk perbaikan infrastruktur dalam rangka memenuhi 12 kriteria KRIS perlu adanya kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan bari RS swasta.
"Kami juga merekomendasikan perlu menyusun strategi komunikasi bersama sebagai mitigasi terhadap dampak implementasi KRIS serta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan KRIS," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan mulai banyak rumah sakit yang berbondong-bondng bekerja sama dengan pihaknya untuk mengurangi diskriminasi.
"Kalau dulu diskriminasi kuat dan sekarang berkurang dalam hal fasilitas tentunya," katanya.
Kemudian dalam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) BPJS Kesehatan melakukan seleksi persyaratan wajib dan teknis meliputi sarana tempat tidur rawat inap, jenis pelayanan, SDM, sarana prasarana, prosedur, dan administrasi.
"Hasilnya sebanyak 1.999 atau 80,4% FKRTL sangat direkomendasikan, 441 FKRTL direkomendasikan dengan catatan perbaikan, 47 FKRTL tidak direkomendasikan. Pada wilayah keterbatasan akses FKRLT yang memenuhi nilai minimal kredensial tetap dapat dilakukan kerja sama," pungkasnya. (OL-4)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved