Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah. Tahap ini dibuka dari 9 - 20 Mei 2021.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, sepekan pelunasan, sudah lebih 80ribu jemaah haji lakukan konfirmasi keberangkatan.
"Sampai Jumat, 13 Mei 2022, sore, ada 80.313 jemaah haji lakukan pelunasan Bipih dan konfirmasi keberangkatan," terang Saiful Mujab dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, hari ini.
Menurutnya, ada 92.825 jemaah yang berhak melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan pada musim haji 1443 H/2022 M. "Termasuk di dalamnya, kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU," kata pria yang akrab disapa Mujab.
Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan 3 Tipe Pesawat Terbangkan Jemaah Haji
Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M. "Saat ini, sudah 87,06% yang konfirmasi siap berangkat. Masih ada 11.933 kuota jemaah yang diberi kesempatan melakukan pelunasan dan konfirmasi hingga 20 Mei mendatang," jelasnya.
Kasubdit Pendaftaran Haji, Hanif menambahkan, pada tanggal yang bersamaan, dibuka pelunasan bagi jemaah yang masuk dalam kuota cadangan. Total ada 18.460 kuota yang disiapkan sebagai cadangan.
"Saat ini sudah 7.782 jemaah yang melunasi Bipih untuk kuota cadangan," tandasnya. (OL-4)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved