Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan akan mengintensifkan pengawasan produk pangan dan olahan yang dijual di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Hal itu sejalan dengan tingginya temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan di gudang distributor e-commerce saat intensifikasi pengawasan pangan ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri 2022.
Adapun, dari 1.900 sarana peredaran pengolahan pangan yang diperiksa di 34 provinsi, sebanyak 601 sarana yang tidak memenuhi ketentuan pengolahan pangan yang baik. Dari 601 tersebut, 37% berasal dari ritel, 22% dari gudang e-commerce, 11% dari gudang importir dan 7% dari gudang distributor.
"Jadi saya kira ini akan menjadi catatan ke depan akan lebih intensif melakukan pengawasan pada gudang e-commerce karena ini kita dapatkan 22% dari 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Paling banyak adalah pangan kadaluwarsa," kata Kepala Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (25/4).
Baca juga : Generasi Muda Indonesia Kian Menggandrungi Street Culture
Untuk menangani hal itu, Penny menyatakan pihaknya memberikan peringatan untuk para pelaku usaha yang tidak menjalankan usaha dengan ketentuan yang telah berlaku.
Ke depannya, Penny mengungkapkan, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan pelaku usaha UMKM untuk bersama menghadirkan pangan yang berkualitas bagi masyarakat.
"Untuk masyarakat juga harus berhati-hati dengan pangan olahan yang akan dibeli," pungkas dia. (OL-7)
Persoalan pangan adalah isu global yang harus ditangani serius.
Apabila Bapanas gagal meraih swasembada pangan dan tidak mampu menyediakan beras dengan harga terjangkau untuk masyarakat, lebih baik seluruh pejabat di Bapanas mundur.
KETAHANAN nasional harus dilandasi oleh kedaulatan pangan dan ketersediaan pangan yang tidak boleh bermasalah.
Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Menurut Kementan tidak ada cara lain menghindari krisisi pangan selain mengebut program pompanisasi dan oplah.
Dengan inovasi benih, tidak ada alasan salah satu tanaman pangan tidak bisa ditanam di satu daerah karena kondisi geografisnya.
Dalam gelaran ini juga dipamerkan hewan sumber daya genetik asli Jawa Barat yaitu Domba Garut, Sapi Pasundan, dan Ayam Sentul.
WAKIL Menteri Investasi Yuliot Tanjung mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas impor bagi perusahaan pertanian.
Kebutuhan beras masyarakat Kabupaten Cianjur selalu terpenuhi setiap tahun
PEMERINTAH saat ini terus bekerja secara intensif untuk membahas bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pupuk bersubsidi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) berkomitmen terus membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved