Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, yakni wajib divaksin covid-19 jika melakukan perjalanan kereta api jarak jauh saat mudik.
Apabila anak-anak sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Baca juga: Pemberian Vaksin Anak Penting Untuk Percepat Herd Immunity
"Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Selasa (12/4).
Adapun persyaratan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
1. Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB
2. Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB
3. Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB
4. Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB
5. Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB
6. Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. (OL-6)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku belum menerima data detail 130 perlintasan sebidang tak terjaga di wilayah Daop 1 Jakarta dari PT KAI.
Hingga saat ini, data sementara mencatat 14 korban meninggal dunia serta 79 korban luka-luka yang masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Insiden tabrakan antara kereta komuter line di daerah Bekasi Timur oleh KA Argo Bromo Anggrek yang menimbulkan korban jiwa dan puluhan luka-luka memicu perhatian serius terhadap tata kelola.
MTI menilai kecelakaan KA dan KRL di Bekasi Timur jadi momentum perkuat prinsip 3E (Engineering, Enforcement, Education) demi keselamatan perlintasan sebidang.
Update kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur: 14 orang meninggal dunia dan 84 luka-luka. Korban tewas dibawa ke RS Polri untuk identifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved