Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diusung sejak 2016, namun tidak kunjung disahkan. Hal itu menjadi suatu urgensi legislasi untuk merekonstruksi pembangunan hukum Indonesia.
Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani (PPHKI) dan Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) pun mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menggali Pemikiran & Masukan Untuk RUU TPKS”. Narasumbernya ialah Guru Besar Antropologi UI Sulistyowati Irianto dan mantan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati.
FGD yang dihadiri perwakilan Aras Gereja, yaitu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali GerejaIndonesia (KWI), Bala Keselamatan, Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Gereja Ortodoks Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja & Lembaga Injili Indonesia(PGLII).
Dari pertemuan itu menunjukkan kepedulian umat Kristiani dan Katolik untuk menyampaikan seruan bersama. Sehingga, pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, sekaligus menggali masukan yang konstruktif.
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Sebut Perempuan Masih Alami Beban Ganda
Sulistyowati menilai pengentasan kemiskinan masyarakat bukan hanya lewat pembangunan ekonomi, namun juga lewat reformasi hukum. Berikut, penguatan literasi, pengakuan identitas dan akselerasi bantuan hukum.
Adapun Sri Nurherwati berpandangan RUU TPKS berpotensi dipolitisasi, sehingga agak sulit untuk disahkan. Padahal, dalam RUU ini banyak pembaruan hukum acara pidana khusus, serta pemulihan yang difokuskan bagi korban.
Pengesahan rancangan beleid yang dinantikan masyarakat sebagai respons kedaruratan seksual, mengatur lima tindak pidana khusus. Rinciannya, perbuatan seksual nonfisik dan fisik, penyebarluasan gambar atau rekaman bermuatan seksual di luar kehendak, serta pemaksaan kontrasepsi.
Baca juga: Panja Telah Selesaikan 75 Dari 251 DIM Substansial RUU TPKS
Kemudian, memanfaatkan tubuh orang terkait keinginan seksual dan perbuatan memaksa saksi/korban. Menariknya, di tengah sulitnya pengungkapan dan pembuktian kasus kekerasan seksual, RUU ini menawarkan pembaharuan hukum acara pidana.
Salah satunya: Keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai salah satu bukti sah lainnya (Pasal 19 ayat 1). Perwakilan PGI Rida Damanik menyatakan agar pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS dapat diselesaikan. Serta, perlu didukung peraturan pemerintah agar dapat diimplementasikan.
Adapun dari KWI, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan bahwa RUU TPKS merupakan rekonstruksi dari aturan hukum yang ada (KUHP). Selanjutnya, Jevry Ambitan dari Bala Keselamatan, menekankan kerinduan gereja sebagai bagian dari bangsa untuk mendukung pengesahan RUU TPKS. Diharapkan, dapat mengembalikan hukum pada tujuannya.(RO/OL-11)
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved