Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan perlu adanya regulasi yang mengatur pola pengasuhan anak dalam keluarga.
"Sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak agar anak-anak seperti (kasus, red.) di Cengkareng dapat terselamatkan," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/3), menyusul terjadinya kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) terhadap tiga balita di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut dia, penyerahan pengasuhan anak kepada pihak lain kerap dilakukan para orang tua dengan berbagai alasan, salah satunya karena bekerja.
Baca juga: Kadar Proteksi Antibodi Masyarakat Terhadap Covid-19 Cukup Tinggi
Asisten rumah tangga yang didapat melalui jasa penyalur ART menjadi pihak yang diberikan tanggung jawab pengasuhan anak.
Namun, pengasuhan ART kerap berakhir menjadi kasus, contohnya terjadinya tindak penganiayaan terhadap anak yang diasuh.
Dia menjelaskan ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang diasuh, jaminan hukum, baik untuk keluarga maupun ART masih lemah.
Jasra mengatakan hal tersebut terjadi karena Indonesia belum mengakomodasi standardisasi tentang cara pengasuhan anak.
"Kita belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga menilai perlu adanya Rancangan Undang-undang Asisten Rumah Tangga (RUU ART).
"Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam. Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya. Hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi," katanya. (Ant/OL-6)
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved