Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan keluarkan aturan baru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi industri penerbangan dan pariwisata. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.
“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dilansir dari keterangan resmi, Senin (8/3).
“Pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” sambungnya.
Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali, sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan. Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili.
Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.
“Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami imbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” ujar Novie.
Baca juga: Kemenkes : Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes Pembanding Covid-19
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan PPLN diminta untuk melakukan karantina selama 7x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama, serta pemantauan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Dirjen Novie juga menegaskan pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di Lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta stakeholder lainnya.
“Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air,” pungkasnya.(OL-5)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai terdiri dari 5 jenis jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, barang tekstil, alas kaki, tas, dan sepatu.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Usaha jastip akan semakin terbatas.
Pada tahun 2023, volume permohonan visa Indonesia telah melampaui level sebelum pandemi.
Data menunjukkan bahwa 40% konsumen Indonesia yang disurvei menduduki peringkat tiga di Asia Pasifik dalam hal menghadiri konser pada tahun 2023 lalu.
Seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat layanan apostille atau pengesahan keaslian dokumen publik dalam mempermudah proses legalisasi dokumen publik.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved