Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini masih banyak para perempuan yang menikah di bawah umur. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita memilki umur 19 tahun.
Berdasrkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 2020, sekitar 8,19% wanita Indonesia yang menikah pertama kalinya di usia 7-15 tahun. Indonesia masih menempati peringkat kedua di ASEAN sebagai salah satu negara yang memilki angkaperkwainan anak tertinggi.
Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pola asuh kepada anak menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan, di mana saat ini banyak bapak dan ibu yang sibuk bekerja hingga lalai dengan tumbuh kembang serta pergaulan si buah hati.
Baca juga: Kasus Meningkat, Kuliah Daring Harus Dipercepat
Baca juga: Penguatan Layanan Telemedisin Diharapkan Kurangi Beban Rumah Sakit
“Karena faktor ini, selain perilaku seks bebas, penyalahgunaan narkoba juga mungkin terjadi, jadi perlu pola asuh yang sangat intens,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (18/2)
Selain itu, faktor lain yang sangat berpengaruh yakni media sosial. Menurutnya, media sosial yang seharusnya bisa menjalankan fungsi kontrol sosial justru menjadi kanal penguat perilkau sosial yang cenderung bertentangan dengan norma sosial.
“Misalnya seolah olah ada permakluman atas perilaku seks bebas yang dipertontonkan via medsos,” lanjut Rissalwan.
Kendati demikian, pengaturan konten media sosial menjadi tanggung jawab dan kewenangan Negara, namun peran orang tua di rumah bisa menjadi dampak baik bagi sang anak, salah satunya dengan memperbanyak waktu diskusi menggunakan cara pandang anak.
“Masalahnya orang tua seringkali hanya menggunakan pengalaman saat mereka masih muda, tentu saja berbeda zamannya,” tukasnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menuturkan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” ujar Nahar. (H-3)
Arifah berharap, kehadiran RBI dapat memiliki semangat responsif layaknya petugas pemadam kebakaran yang cepat tanggap dalam melayani masyarakat.
Pengarusutamaan gender memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam proses pembangunan.
Penguatan SIMFONI PPA adalah upaya untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Daftar 20 universitas terbaik ASEAN 2026 versi THE. Hanya 1 kampus Indonesia masuk, ini posisi lengkap dan analisisnya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal hingga 30 Mei 2026 demi menjaga pemeriksaan tetap objektif.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved