Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA telah diakui sebagai salah satu negara dengan cakupan vaksinasi yang memuaskan.
Dengan jumlah cakupan vaksinasi covid-19 yang mencapai 166,65 Juta orang sebanyak 281.574.183 dosis, negara ini telah menempati urutan ke-4 usai Tiongkok, India, dan Amerika Serikat (AS).
Target WHO tentunya berhasil terlampaui berkat kolaborasi pentahelix lintas pemangku kepentingan dan kerjasama multilateral dengan beragam perusahaan farmasi.
“Pada saat kita hampir menuju akhir krisis kesehatan, kasus-kasus omikron telah dilaporkan hadir di Indonesia dan sejumlah negara tetangga,” kata Banarsono Trimandojo, Lead of JKN Drug Enlistment Task Force, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) dalam keterangan pers, Senin (7/2)
“Distribusi vaksin covid -19, peningkatan akses, dan ketersediaan obat-obatan penting, baik untuk program JKN dan program kesehatan nasional lainnya merupakan faktor -faktor krusial bagi Indonesia guna menciptakan sistem kesehatan yang kokoh di masa depan,” jelas Banarsono.
Selama krisis kesehatan dua tahun ke belakang, pemerintah Indonesia telah secara seksama menyesuaikan cara kerja dan mengkaji sejumlah kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang pada berbagai sektor, tak terkecuali sektor kesehatan.
“Langkah ini ditempuh guna menciptakan sistem dan kualitas layanan kesehatan di masa depan yang adaptif dan konstruktif,” katanya.
Salah satu instrumen regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 yang bertujuan mengatur aktivitas pengadaan barang dan jasa.
Di dalamnya terdapat enam prinsip yang menjadi acuan beragam pemangku kepentingan sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden pendahulunya - Pasal 6 Perpres 16 / 2018, yakni: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Sebagai salah satu instrumen kebijakan penting, Perpres No 12 Tahun 2021 merupakan salah satu manifesto misi pemerintah Indonesia guna memberikan kemudahan berbisnis sebagaimana tercermin dari semangat UU Ciptaker.
“Hal ini dapat kita amati dari salah satu perubahan mendasar pada Perpres No. 12 Tahun 2021 yaitu menghapus proses tender dan negosiasi kemudian menggantinya menjadi proses “verifikasi” yang hanya merujuk pada persyaratan teknis oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Banarsono.
Artinya, hal ini akan mempercepat proses tender yang dilakukan oleh institusi pemerintahan dalam membeli barang dan jasa. Perubahan penting lainnya dari Perpres No. 12 Tahun 2021 adalah masing -masing satuan kerja pemerintah dalam hal ini fasilitas dan pelayanan kesehatan (rumah sakit dan Puskesmas) dengan status Badan Layanan Umum, dinas kesehatan, hingga institusi di pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam melakukan negosiasi langsung dengan pihak penyedia obat di e-katalog.
Sejumlah perubahan di atas, tentunya akan menciptakan sejumlah implikasi dan pengaruh implementasi di lapangan hingga berdampak bagi akses dan ketersediaan kualitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat secara umum.
Adanya perubahan sistem negosiasi oleh penyedia layanan kesehatan menciptakan sejumlah tantangan dan implikasi, khususnya pada prinsip akuntabilitas dan transparansi selama kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Banarsono menjelaskan bahwa pertama, saat ini terjadi multitafsir tentang implementasi regulasi, yaitu pemahaman antara ‘Harga Eceran Tertinggi’ (HET) dengan ‘Harga Perkiraan Sendiri’ (HPS) dalam sistem pengadaan obat di e-katalog digunakan secara bersamaan, sehingga memunculkan pengertian yang berbeda mengenai penetapan harga obat dalam katalog obat.
“Padahal, obat merupakan komoditas kemanusiaan yang strategis guna peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara umum, artinya tidak dapat disamakan dengan barang dan jasa lainnya, contohnya infrastruktur dan perbankan,” katanya.
Seyogianya, aplikasi kebijakan pengadaan barang dan jasa dapat menyediakan syarat khusus dan pengecualian bagi obat karena dapat berdampak secara langsung bagi kualitas pembangunan manusia bahkan nyawa dari segi pengaturan.
Kedua, dalam implementasinya, Perpres No 12 / 2021 memunculkan tantangan dengan kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), sebagai institusi yang memiliki otoritas dalam mengelola e-katalog pemerintah.
Dalam kebijakan LKPP, disebutkan bahwa HET akan menciptakan perbedaan harga dengan HPS yang mana adalah acuan satuan kerja dalam melakukan negosiasi dengan penyedia di e-katalog.
“Dengan demikian, akan tercipta ketidakpastian bagi kedua belah pihak – satuan kerja pelayanan kesehatan dan perusahaan farmasi, yang memengaruhi proses pengadaan obat,” katanya.
Adanya tantangan selama pengadaan obat oleh para penyedia layanan kesehatan tentunya akan secara tidak langsung berimbas pada rantai pasokan dan ketersediaan obat yang akan dirasakan oleh masyarakat secara umum.
Tidak hanya itu , adanya variasi harga hasil negosiasi oleh satuan kerja penyedia fasilitas pelayanan kesehatan berpotensi menciptakan fraud selama proses klaim di BPJS Kesehatan setelahnya.
Terakhir, Perpres ini bisa menjadi titik balik krusial bagi ketersediaan obat -obatan di seluruh Indonesia.
“Bayangkan jika setiap satuan kerja penyedia layanan kesehatan memiliki otoritas untuk menyediakan obat dengan ketentuan mereka masing -masing,” ujarnta.
“Tendensi kesenjangan harga dan ketersediaan rantai pasokan, secara langsung akan berdampak pada perawatan pasien, khususnya mereka yang membutuhkan penanganan kritis. Hal ini tentunya akan memperluas jarak kemampuan beli pasien,” paparnya.
Obat - obatan adalah hak dasar kemanusiaan yang harganya tidak tergantikan atau bisa mengorbankan nyawa jika tertunda atau ditolak.
Sejumlah rekomendasi guna percepatan ketersediaan obat dan peningkatan layanan kesehatan di masa depan memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi secara baik dan efektif dalam sebuah sistem pengadaan publik oleh pemerintah, khususnya terkait penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan di lapangan adalah hal yang sangat krusial.
Apabila selama proses tersebut mengalami gangguan dan hambatan penerapan, maka hak mendasar masyarakat Indonesia untuk menerima obat-obatan dan perawatan kesehatan sangatlah terganggu hingga mengancam nyawa bagi sebagian pasien yang memerlukan tindakan cepat tanggap.
“Selain itu, inefisiensi dan hambatan dalam rantai pasokan obat – obatan oleh penyedia fasilitas kesehatan jelas akan mengganggu pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan jaminan kesehatan masyaraka,” katanya.
Menurut Banarsono, pemerintah Indonesia perlu memperkuat aspek transparansi dan klarifikasi dalam penetapan harga atau harga referensi serta kebijakan kategorisasi lainnya, khususnya pada obat –obatan, baik obat untuk covid-19 maupun non-covid-19, hingga obat-obatan esensial untuk penyakit kronis.
Sebagai mitra strategis pemerintah dalam penguatan infrastruktur kesehatan, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), yang merupakan organisasi beragam perusahaan farmasi multinasional sangatlah siap terlibat dalam proses peningkatan dalam pelaksanaan teknis dari Perpres 12/2021, terutama dalam memberi kepastian tentang ketersediaan obat dalam rantai pasokan.
“Selain itu, IPMG juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran guna menerangkan jenis- jenis obat yang telah memiliki fixed price, termasuk obat program rujuk balik, obat penyakit kronis, dan perawatan kemoterapi yang menentukan kelangsungan nyawa pasien,” paparnya. (Nik/OL-09)
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
Dosen Pascasarjana Teknik Biomedis Universitas Indonesia Ahyahudin Sodri melihat industri farmasi dan alat Kesehatan Tanah Air masih menghadapi banyak kendala.
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Pendapatan Indofarma sebesar Rp524 miliar pada 2023 tercatat turun sebesar 54,2% pendapatan 2022 yang mana pada waktu itu berada di angka Rp1,1 triliun.
Pada sektor farmasi, saat ini bahan baku obat-obatan sebanyak 90% masih diimpor.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengungkapkan, paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
Dengan penambahan kasus baru yang sempat melebihi 60 ribu kasus per hari, masyarakat tentu berharap tidak akan terjadi kekosongan obat covid.
PEMERINTAH Indonesia terus berupaya menjamin ketersediaan obat Covid-19 dalam negeri, terutama dalam menghadapi gelombang lanjutan virus covid-19.
Unpad mengembangkan obat herbal berbahan dasar kina
Budi mengatakan untuk obat antivirus yang akan didatangkan, Indonesia punya dua pilihan yaitu Molnupiravir dari pabrikan Merck dan Paxlovid hasil pabrikan farmasi Pfizer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved