Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBITNYA Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menggantikan PP No 57 Tahun 2022 belum mengakomodir Sejarah Indonesia sebagai muatan wajib di kurikulum.
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menegaskan hal itu dalam pernyataannya, Sabtu (29/1).
"Secara ideologis dan politis kami tetap berkeinginan agar ke depan posisi Sejarah Indonesia bisa diperkuat dalam pendidikan nasional," kata Sumardiansyah, Sabtu (29/1).
Sumardiansyah menegaskan, kurikulum pendidikan sejarah dirancang untuk melahirkan manusia Indonesia dengan karakteristik Indonesia. Di sinilah pentingnya mata pelajaran Sejarah Indonesia sebagai muatan wajib dalam kurikulum.
Jika diperhatikan dalam PP No 4 Tahun 2022 pada pasal 40 ayat 2, sejarah Indonesia, yang sebelumnya menjadi salah satu mata pelajaran wajib, tidak tercantum. Hanya tercantum ilmu pengetahuan sosial yang didalamnya ada mata pelajaran sejarah.
Sumardiansyah mengingatkan, negara dibentuk karena persamaan nasib. Persamaan nasib yang menghadirkan keinginan untuk hidup bersama sebagai sebuah bangsa, mulai dari masa kerajaan, penjajahan, perjuangan, sampai kemerdekaan, dari sini jelas bahwa sebuah negara terbentuk karena proses sejarah.
Ketua Perkumpulan Prodi Sejarah Se-Indonesia (PPSI) Ilham Daeng Makkelo menilai, melemahnya posisi mata pelajaran sejarah adalah karena pengambil kebijakan tidak ada yang mengerti soal sejarah.
"Terbitnya PP Nomor 4 Tahun 2022 memperlihatkan adanya persoalan, ada ketidaksesuaian antara janji Mendikbud Ristek yang melihat sejarah sebagai sebuah hal yang penting dengan kenyataan di lapangan," katanya.
Padahal, tegasnya, sejarah sebagai sebuah hal yang signifikan dan relevan bagi keindonesiaan. "Sejarah memiliki keselarasan dengan Pancasila dan cita-cita untuk menghasilkan manusia Indonesia, pengajaran sejarah harus berbasis pada pemahaman sejarah serta sumbangsihnya bagi pembentukan karakter bangsa," jelas Ilham. (H-2)
Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 di Bandung bukan sekadar nostalgia sejarah. Menurutnya, semangat tersebut merupakan agenda nyata yang tetap relevan untuk menjawab krisis global
Belanda mengembalikan tiga benda bersejarah kepada Indonesia. Ketiganya meliputi arca Dewa Siwa abad ke-13, batu berprasasti yang dikenal sebagai Prasasti Damalung, serta mushaf Al-Qur’an
PERAYAAN Imlek kini tidak lagi sembunyi-sembunyi. Imlek bahkan sudah menjadi bagian dari perayaan hari besar dan tradisi budaya masyarakat Indonesia yang multipluralis.
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
Bonnie Triyana meresmikan pameran revolusi di Jakarta yang menghadirkan narasi baru sejarah kemerdekaan lewat karya seni dan perspektif kemanusiaan.
DI tengah pesatnya transformasi digital saat ini, pergeseran juga terjadi di ruang narasi sejarah. Kondisi tersebut membuat narasi sejarah bertransformasi di ruang digital.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved