Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Internasional sesuai Standar WHO

Ferdian Ananda Majni
28/1/2022 14:50
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Internasional sesuai Standar WHO
Ilustrasi.(Antara/Irwansyah Putra.)


KEMENTERIAN Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksinasi indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. 

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksinasi internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri. "Sertifikat vaksinasi internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiaji dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional itu untuk perjalanan haji dan umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. "Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," sebutnya.

Baca juga: Rayakan The Great Lunar Year of The Tiger di Hotel Ambhara

Lebih lanjut Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu Sertifikat Vaksin

4. Di bagian Sertifikat Perjalanan Luar Negeri, klik ikon +

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik Lihat Detail

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu Sertifikat Vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksinasi internasional. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya