Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK akhir periode DPR lalu, perubahan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 telah disahkan dan menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014. Akan tetapi perubahan atas UU ini belum sepenuhnya operasional sebab belum dilengkapi dengan peraturan yang menjadi turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Terkait dengan aturan turunan tersebut, Ketua Komisi 8 DPR RI Saleh P. Daulay mengungkapkan bahwa aturan turunan tersebut merupakan tugas pemerintah dimana DPR hanya mengesahkannya menjadi UU. Namun, atas desakan banyak pihak kini pemerintah ingin mengubah UU tersebut melalui dua cara, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dan mengusulkan kembali agar pembahasan RUU Perlindungan Anak ke baleg DPR RI.
"Soal aturan turunan itu, yang membuat pemerintah. Tugas DPR hanya sampai pengesahannya menjadi UU. Urusan implementasi UU itu kan pemerintah. Kita hanya mengawasi saja. Berdasarkan pengawasan kita, turunan dari UU itu belum ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya, Rabu (11/5).
Menurutnya, Presiden Jokowi semestinya mengeluarkan Perppu jika ingin cepat. Sebab, pengusulan RUU baru harus melewati tahapan-tahapan dalam proses pembahasan RUU dan membutuhkan proses yang lebih panjang. Dalam Undang-Undang Dasar, lanjutnya, telah disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu.
Ia pun menilai terdapat pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang dinilai rendah dan lemah hukum. Karena itu ia mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Perppu guna merubah hukuman menjadi lebih berat kepada pelaku.
"Sekarang kan situasinya ada hal kegentingan yang memaksa. Kasus kekerasan seksual anak semakin menjadi-jadi. Menurut saya, itu bisa jadi alasan yang tepat untuk mengeluarkan perppu," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia pun meluruskan bahwa Perppu Kebiri merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved