Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IJTIMA Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait permen No. 30 Tahun 2021 dicabut atau direvisi.
Hal tersebut disampaikan, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa dalam forum ijtima ulama yang digelar sejak Selasa 9 November hingga Kamis 11 november 2021.
"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019," ujarnya melalui keterangan yang diterima awak media, Kamis (11/11).
Menurutnya, Permen No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan dengan nilai syariat dan menimbulkan kontroversi.
"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban" bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," jelasnya.
Selain ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban”, harus diterapkan pemberatan hukuman.
Kendati demikian MUI juga mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
"Karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," pungkasnya.
Asrorun Niam juga menyampaikan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari urusan kebangsaan dan keumatan. Karenanya, para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa secara terus menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda.(Far/OL-09)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
API Jawa Tengah memberikan sinyal kebangkrutan industri tekstil dan produk tekstil yang berbuntut PHK massal. Ini seiring munculnya regulasi pemerintah yang melonggarkan keran impor.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
PEMERINTAH menerbitkan revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di acara ini diuraikan pokok-pokok perubahan, dampak, tantangan, dan strategi implementasi PMK Nomor 172 Tahun 2023.
KEPUTUSAN pemerintah untuk menerapkan pajak untuk rokok elektrik didukung. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pajak Rokok
Banyak aturan namun dampaknya dinilai belum terlihat secara signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved