Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

IDI Sarankan Tunggu Hasil Uji Klinik Tahap 3 Obat Covid-19 Molnupiravir

Faustinus Nua
10/11/2021 14:56
IDI Sarankan Tunggu Hasil Uji Klinik Tahap 3 Obat Covid-19 Molnupiravir
Pil antivirus Molnupiravir.(Handout / Merck & Co,Inc. / AFP)

PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan akan membeli satu juta tablet obat covid-19 Molnupiravir buatan perusahaan Amerika Serikat, Merck. Obat yang disebut ampuh mengalahkan covid-19 itu disiapkan untuk antisipasi wabah covid-19 gelombang ketiga di Tanah Air.

Meski sejumlah penelitian membuktikan bahwa obat tersebut ampuh dan telah mendapatkan izin di beberapa negara, Molnupiravir ternyata masih dalam tahap uji klinik vase 3. Artinya obat tersebut belum selesai tahap uji kliniknya dan pembuktian ilmiah sesuai standar internasional.

Lantas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah untuk bersabar dan menunggu hasil uji klinik tahap 3. Sebab, untuk proses izin penggunaan darurat (EUA) di Tanah Air pun harus memenuhin syarat Badan POM yang ketat.

"Sampai sekarang belum ada izin itu, kalau pemerintah mau merencanakan (membeli) itu masih dalam bentuk rencana biasanya obatnya harus terbukti bermanfaat dan itu diamati dipegang oleh Badan POM. Jadi kita tunggu saja," ungkap Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban kepada Media Indonesia, Rabu (10/11).

Dia menjelaskan bahwa data-data penelitian terkait obat tersebut sudah dipelajarinya. Mulai dari uji klinik tahap 1 dan tahap 2, Molnupiravir menunjukan progres yang baik.

Baca juga: WHO Nantikan Vaksin Covid-19 Oral dan Hidung

Namun, kembali lagi bahwa bukti ilmiah tidak bisa direkayasa atau dilewati begitu saja. Molnupiravir belum selesai dan perlu menunggu hasil uji klinik finalnya agar bisa mendapat izin dari Badan POM.

"Biasanya Badan POM tegas di situ, yang lalu-lalu juga jelas sekali, mereka baru akan mengekuarkan izin setelah bukti ilmiahnya kuat. Maksudnya setelah uji klinik tahap 3 atau pun interim report atau laporan pendahukuan tahap 3 sudah ada dipublikasi," jelasnya.

Sementara itu, Dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) menegaskan bahwa pemerintah perlu menunggu hasil uji kliniknya. Menurutnya di luar negeri tahapan uji kliniknya sudah dilakukan.

"Paling aman tentu kita menunggu obat tersebut minimal sudah mendapat EUA.

Saya dengar mlMolnupiravir sudah selesai uji klinisnya di luar negeri," sebutnya.

Adapun, pil antivirus Molnupiravir diklaim mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap akibat covid-19. Molnupiravir juga telah mendapatkan persetujuan Inggris sebagai obat covid-19 pertama yang bisa diminum. Persetujuan Inggris dikeluarkan pada Kamis (4/11), dan menjadikannya negara pertama di dunia yang menyetujui penggunaannya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya