Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana memangkas masa karantina bagi perjalanan luar negeri, dari sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno menjelaskan langkah ini bertujuan mengurangi beban turis, yang akan berkunjung ke destinasi wisata di Tanah Air.
"Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan. Kami sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan, bahwa karantina diturunkan menjadi 5 hari. Kalau 8 hari itu berat (bagi turis)," ujar Sandiaga dalam rekaman audio yang diterima wartawan, Jumat (8/10).
Baca juga: Pemerintah bakal Pangkas Masa Karantina jadi 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Lebih lanjut, pihaknya mendorong hotel atau resort yang menyediakan tempat karantina untuk menyiapkan satu area khusus bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dari luar negeri. Sehingga, mereka lebih leluasa bergerak di luar kamar selama masa karantina.
Ketentuan itu tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan di setiap hotel atau penginapan. Tujuannya, mencegah kemunculan klaster baru covid-19. "Dalam 5 hari itu dalam satu resort, saya terpikirnya ada satu tempat untuk karantina. Di situ memberikan kelulasaan bagi wisatawan yang datang. Tapi, (aktivitas) yang tidak membahayakan," imbuhnya.
Sandiaga juga meminta hotel di daerah, khususnya lokasi destinasi wisata, untuk menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional. Alasan pemerintah memangkas masa karantina, lanjut dia, mengacu data perkembangan masa inkubasi virus covid-19, yang kini berkisar 3,7-3,8 hari.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional, Wisman Wajib Karantina
"Ini akan terus kita evaluasi. Dengan peningkatan vaksinasi, tracing dan testing, kami mendapatkan rekomendasi. Sudah diarahkan lewat Presiden bahwa diturunkan menjadi 5 hari," jelas Sandiaga..
Bandara Ngurah Rai Bali akan membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober mendatang. Terdapat 35 hotel yang sudah ditunjuk sebagai tempat karantina. Namun, belum diketahui secara pasti hotel mana saja yang sudah ditunjuk.(OL-11)
SEMANGAT juang Kartini, Perempuan di Kabupaten Tegal didorong untuk lebih mandiri secara ekonomi melalui pelatihan keterampilan berbasis usaha rumahan.
FOUNDER Yayasan Indonesia Setara (YIS), Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pelaku usaha kecil menengah (UMKM) untuk naik kelas dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.
TUMBUHKAN jiwa kewirausahaan, INOTEK Foundation Bersama Yayasan Indonesia Setara (YIS) dan Pemkab Kebumen menggelar Program Desa EMAS 2026.
UPAYA pemberdayaan ekonomi perempuan kembali mendapat sorotan, kali ini melalui pendekatan yang tidak biasa dengan menggabungkan keterampilan kuliner dengan teknologi digital.
Sebanyak 100 paket sembako disalurkan, antara lain berisi 3 kilogram beras premium, 1 liter minyak goreng, 1 Botol sirup dan 0,5 kilogram gula pasir.
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan Majelis Taklim Darratun Nasihin menggelar kegiatan santunan bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved