Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Halal Watch mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengonsumsi dan mempergunakan produk. Terlebih di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui daring. Penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya.
Pun, kini bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.
Sementara dalam islam, mengonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal tersebut baik untuk kita. Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena banyak terjadi percampuran bahan, dimana makanan halal tercampur dengan zat yang haram dalam pemrosesan sebuah produk makanan di era kemajuan teknologi pengolahan pangan.
Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur. Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram.
"Penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah melalui keterangan resmi, Jumat (20/8).
Baca juga: PPUMI Gelar Webinar dan Workshop Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:
Pasal 2:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
"Bersama ini kami memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat menaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021," tuturnya.
Ikhsan melanjutkan, sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui berbagai media termasuk Webinar yang digelar pada 1 September 2021. Webinar berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari 2 tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Pihaknya akan mengundang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia.
"Kami memandang informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal ini, diharapkan setiap masing–masing individu lebih berhati–hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk–produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal," tukasnya.
Indonesia Halal Watch juga sangat mengapresiasi niatan Pemerintah dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omzet produsen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction).(RO/OL-5)
Dengan didirikannya FQF halal Certification Center, diharapkan pelaku usaha di Tiongkok dapat mengakses layanan sertifikasi halal yang lebih mudah.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
DI tengah pertumbuhan industri makanan dan minuman (F&B) nasional, sertifikasi halal semakin menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan konsumen.
Tiga sertifikasi halal dalam layanan pengiriman barang retail berhasil diraih KAI Logistik (Kalog) pada layanan Kalog Express di tiga titik distribusi.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Di tengah meningkatnya kesadaran finansial, konsumen kini cenderung lebih selektif dan terencana dalam membelanjakan pendapatannya.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
INDUSTRI e-commerce nasional sepanjang 2025 masih mencatatkan aktivitas belanja digital yang tinggi.
Jangan terjebak! Simak modus penipuan berkedok program affiliate e-commerce yang meminta deposit uang. Kenali ciri-ciri dan cara verifikasi agar data dan uang Anda tetap aman
Platform e-commerce menjadi salah satu pilihan praktis bagi konsumen untuk menemukan berbagai perlengkapan yang menunjang aktivitas selama libur Lebaran melalui belanja online.
Memasuki 2026, isu efisiensi operasional semakin menjadi perhatian utama sektor logistik darat di Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved