Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KENAIKAN kasus covid-19 di tanah air, dalam beberapa hari terakhir, semakin tinggi. Karenanya, dalam rangka melindungi jiwa umat Islam yang akan merayakan Idul Adha 1442 H, 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mengimbau agar ibadah Idul Adha dilaksanakan di rumah saja.
“Sebenarnya sudah ada pernyataan sebelumnya (dari) masing-masing, MUI, Ormas-ormas Islam juga. Tetapi, malam ini, sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai satu ketegasan sikap bahwa Idul Adha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tetapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia, karena itu supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja,” terang Wapres Ma'ruf Amin saat melakukan konferensi pers secara virtual usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MUI dan sejumlah Ormas Islam di Kediaman Resmi Wapres, Jl Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Minggu (17/7) malam
Lebih lanjut, menurut Wapres, situasi nasional dalam menghadapi pandemi saat ini sangat mengkhawatirkan akibat penyebaran covid-19 varian Delta yang begitu cepat.
Baca juga: Warga Diimbau Tegakkan Protokol Kesehatan saat Perayaan Idul Adha
"Oleh karena itu, semua sepakat bahwa jangan sampai penyelenggaraan Idul Adha ini menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan, (sehingga) semua Ormas Islam merasa bertanggung jawab untuk mencoba mencegah itu," ungkapnya.
Untuk itu, tutur Wapres, Pemerintah bersama MUI dan sejumlah Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan kali ini, telah sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Begitu juga untuk penyembelihan kurban itu supaya dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan dibagikan, diantar dari rumah ke rumah," pungkas Wapres.
Selanjutnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva membacakan teks Penegasan Sikap Bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas-ormas Islam secara lengkap, terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.
"Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing," baca Hamdan.
Terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha, lanjutnya, MUI dan Ormas-ormas Islam mengimbau agar tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.
"Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang melaksanakan PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Idul Adha, seperti Shalat Ied dan Takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing," bacanya.
Sedangkan pemotongan dan pembagian hewan kurban, lanjut Hamdan, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
Kemudian, Hamdan membacakan kesepakatan terkait fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci), dan konsolidasi sosial saat masa pandemi tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.
"Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait pandemi," terang Hamdan.
Terakhir, Hamdan membacakan, untuk kepentingan syiar Islam, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia,
Pemerintah bersama MUI dan Ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan 9 Dzuhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam.
"Pimpinan MUI dan Ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah Rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi," pungkasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum PP Rabithah Alawiyin Habib Zein Umar Bin Smith, Pimpinan Majelis Rasulullah Habib Nabiel Al Musawa, Ketua Dewan Pertimbangan PP Al Washliyah KH Yusnar Yusuf, serta Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok KH Cholil Nafis.
Sementara, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (OL-1)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Luqman telah mengabdi selama 13 tahun sebagai marbot di Masjid Salman, Bandung.
Sebanyak 1.050 paket daging kurban telah dibagikan kepada mitra kerja, warga sekitar kantor PLN UID Jabar dan 2 pesantren yang berlokasi di Wilayah Sumedang.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved