Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menuding dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangan pers, Senin (7/6).
Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Lima Doa Rasulullah bagi Mereka yang Sakit
"Dan, sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.
"Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).
"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.
"Jadi, dia menerangkan dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
"Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang
menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.
"Yaitu ya rata-rata flat di angka 7%, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," paparnya.
"Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.
"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.
Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana
haji tersebut.
Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.
"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensi-nya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," kata Ace.
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti yang mengatakan dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan BPKH pasti akan menyampaikan-nya kepada DPR.
Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut.
"Insya Allah, Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola BPKH selama masa daftar tunggu.
"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta-Rp70 juta setiap jamaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," ucapnya.
Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.
Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat pihak tidak bertanggung jawab agar masyarakat resah.
"Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?" tanyanya. (Ant/OL-1)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
BPKH melalui anak usahanya BPKH Limited akan berpartisipasi dalam International Islamic Expo 2024 untuk memperluas investasi dalam bidang akomodasi di Arab Saudi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved