Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Mendekati hari raya Idulfitri 1442 H, BPJS Kesehatan melakukan pengetatan keamanan jaringan keamanan sistem teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan stakeholders Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap lancar saat mengakses layanan digital yang menggunakan sistem teknologi informasi.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan digitalisasi layanan harus diiringi dengan penguatan keamanan sistem teknologi infomasi. Apalagi saat ini banyak sekali layanan BPJS Kesehatan yang dioperasikan berbasis teknologi informasi dan berkaitan dengan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, seperti aplikasi Mobile JKN, P-Care, jaringan database, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di rumah sakit, hingga P-Care Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Komnas KIPI: Belum Cukup Bukti Pria Meninggal Akibat Vaksin Covid
Sebagai pengelola jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbanyak di dunia, BPJS Kesehatan menyimpan data yang besar dan kompleks yang harus dikelola dengan pengamanan ketat. Namun mudah diakses oleh stakeholders terkait yang membutuhkannya.
"Kita sudah membangun teknologi informasi untuk memudahkan pihak-pihak terkait mengaksesnya sesuai dengan otoritas masing-masing," katanya dalam keterangan Selasa (11/5).
Misalnya, Edwin menambahkan peserta butuh akses Mobile JKN dan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk menyelesaikan urusan administratifnya secara mandiri, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melakukan pendataan peserta lewat aplikasi P-Care dan penerima vaksin Covid-19 di aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19, rumah sakit memerlukan dukungan aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) online dan V-Claim untuk proses administrasi klaim dan sebagainya.
"Seandainya nanti ada kendala, kami sudah menyiapkan tim khusus yang bertugas mengatasinya secepat mungkin, yakni Tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI)," ujarnya.
Baca juga: BPPT Sebut Indonesia Siap Jadi Raja Baterai Dunia
Posko Terpadu Siaga RAFI tersebut siap beroperasi 24 jam non stop hingga 16 Mei 2021 mendatang. Adapun sejumlah tugas yang dilaksanakan tim tersebut meliputi pemantauan kelancaran sistem aplikasi, troubleshooting atau penindaklanjutan atas masalah yang terjadi dalam sistem teknologi informasi, serta pelaporan aktivitas pemantauan rutin.
Selain itu, Tim Posko Terpadu Siaga RAFI juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Telkom, Microsoft, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses penyelesaian masalah yang perlu dieskalasi lebih lanjut.
"Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders JKN-KIS, dengan komitmen, konsisten, disiplin, dan fokus menjalankan tugas. Kami siap menjaga layanan teknologi informasi yang 'mancarli' alias aman, lancar, dan terkendali, untuk kenyamanan stakeholders JKN-KIS dalam mengakses layanan digital yang diperlukan," pungkas Edwin. (H-3)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved