Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Fatwa Muhammadiyah Terkait Idul Adha dan Kurban

Mediaindonesia.com
02/7/2021 21:26
Ini Fatwa Muhammadiyah Terkait Idul Adha dan Kurban
Ilustrasi(MI/Adam Dwi)

MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.

Dalam lampiran surat edaran Pimpinan  Muhammadiyah No5 tahun 2021 yang diterbitkan, Jumat (2/7) menyebutkan, hukum asal pelaksanaan salat Idul Adha adalah sunah muakkadah, dan dilaksanakan di lapangan (al-muṣallā). Numun, kondisi persebaran covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H  dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunah muakkadah, maka umat Islam dituntut untuk meningkatkan tolong menolong, solidaritas sosial dan mengutamakan membantu mereka yang terdampak langsung oleh musibah pandemi korona.

‘’Bagi yang memiliki keterbatasan keuangan dan hanya mampu melaksanakan salah satu dari keduanya (kurban atau infak) dianjurkan dengan sangat untuk memprioritaskan bantuan kepada mereka yang  membutuhkan, sesuai dengan tuntunan hadis-hadis,’’ tulis surat edaran tersebut.

Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Baru Selama PPKM Darurat

Fatwa juga menyebutkan, terkait pelaksanaan ibadah kurban, bagi mereka yang memiliki kemampuan dana (keuangan) untuk melaksanakan ibadah kurban sekaligus melakukan infak guna membantu mereka yang membutuhkan, hendaknya melaksanakan keduanya (kurban dan infak) dengan ikhlas.

‘’Teknis penyembelihan kurban ditekankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian disalurkan melalui Lazismu supaya dapat ditasarufkan (didistribusikan) secara lebih luas ke banyak tempat,’’ tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir serta Sekretaris, Agung Danarto.

Khusus untuk hewan kurban yang kecil seperti kambing atau domba, jika mampu penyembelihan dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban. (RO/OL-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya