Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan rasa syukur atas keputusan Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan AMPHURI hasil Musyawarah Nasional (Munas) V Batu, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Firman M Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/5).
Firman menyampaikan putusan persidangan menyatakan bahwa dalam majelis hakim menolak eksepsi Tertugat dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, jelas Firman, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020, batal.
Lebih lanjut Firman menyampaikan, putusan ini menjadi awal untuk rekonsiliasi bagi semua pihak dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah.
"Kepada semua pengurus, mari kita jadikan putusan PTUN ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Kita harus terus bersinergi agar bisa survive di saat pandemi ini sampai dengan penyelenggaraan haji dan umrah dimulai lagi,” katanya.
Di sisi lain, kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukumI khsan Abdullah & Partner mengatakan putusan ini memberi isyarat kepada anggota dan pengurus AMPHURI agar bersatu di bawah kepemimpinan Firman M Nur selaku ketua umum dan Mohammad Farid Aljawi selaku Sekjen hasil Munas V Batu.
"Diharapkan pascaputusan ini segera dilakukan konsolidasi organisasi agar lebih siap menghadapi penyelenggaraan haji 2021 dan pelaksanaan ibadah umrah," ujarnya. (RO/OL-15)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved