Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia menilai adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Masyarakat pun diminta untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan PTM dan PPDB 2021.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, hal yang menjadi acuan pihaknya dalam rencana pelaksanaan PTM adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Daftar periksa kesiapan sekolah terkait penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan harus sudah dipenuhi sebelum memulai PTM.
"Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (27/4).
Dijelaskan Indraza, daftar periksa kesiapan sekolah di antaranya identifikasi kesiapan sarana sanitasi di sekolah, seperti toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer di beberapa titik serta ketersediaan disinfektan.
Selain itu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekolah serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemakaian masker.
Ombudsman juga menyoroti kejelasan prosedur PTM seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metodeshift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas. Begitu pula dengan pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi setiap tenaga pendidik.
"Perlu adanya upaya pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Apabila muncul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah perlunya upaya mitigasi penanganannya, di samping edukasi secara berkala di lingkungan sekolah," tegasnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan PPDB, agar tidak terjadi maladministrasi Ombudsman meminta adanya kejelasan informasi prosedur, daya tampung dan penetapan zonasi secara transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas serta pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.
Baca juga : Rebranding Pendidikan Vokasi di Indonesia
Indraza menegaskan, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelayanan publik terkait pelaksanaan PTM dan PPDB telah dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu," imbuhnya
Adapun bentuk pengawasan Ombudsman dilaksanakan melalui pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode random sampling. Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA
Ombudsman juga melakukan optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan, Melakukan Respons Cepat Ombudsman (RCO) atau Inisiatif Ombudsman (IN) jika dianggap telah memenuhi ketentuan, maupun membentuk posko pengaduanpelayanan pendidikan di Kantor Perwakilan jika dianggap perlu.
"Ombudsman mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa menindaklanjuti laporan atau pengaduan bahkan sekedar permintaan informasi dari masyarakat berkaitan dengan kondisi pandemi ini. Serta untuk mulai membangun mekanisme pengelolaan pengaduan secara berjenjang di instansi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Ombudsman juga akan menyampaikan saran perbaikan atau tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh instansi terkait," jelas Indraza.
Selanjutnya, Ombudsman RI meminta kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada Ombudsman RI apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB.
"Ombudsman RI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (OL-7)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 dinilai sebagai langkah tepat di tengah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan.
KETUA Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa keputusan pemerintah tetap memberlakukan sekolah tatap muka sudah tepat. Namun, kegiatannya harus berkualitas.
“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,”
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved