Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan keputusan pemerintah terkait larangan mudik Idulfitri. Kebijakan itu merupakan ikhtiar untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.
Yaqut menekankan bahwa mudik hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan adalah wajib. "Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, menjaga kesehatan keluarga, itu adalah wajib," ujar Yaqut seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (19/4).
Baca juga: Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
"Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah," pungkasnya.
Menurutnya, tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah, namun meninggalkan yang wajib. "Larangan mudik ini lebih ditekankan. Karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga agar terjaga dari penularan covid-19," jelas Yaqut.
Terkait kondisi jelang Idulfitri, dia menyebut ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Misalnya, salat tarawih dan iktikaf, dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: Indonesia Bisa Senasib dengan India Soal Covid-19
"Untuk zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib. Harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," imbuhnya.
Masyarakat diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50%. Sementara itu, takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membawa risiko penularan covid-19, masih dilarang.(OL-11)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved