Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diminta tIDak mendiskriminasi pelayanan kepada semua umat beragama. Pelayanan mesti berlaku adil.
"Tidak boleh ada diskriminasi di negeri ini, apalagi di lingkungan Kementerian Agama. Kita harus adil secara proporsional kepada umat bergama yang ada," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4).
Yaqut menekankan kepada seluruh jajarannya bahwa Kemenag adalah milik semua agama. Kantor Urusan Agama (KUA) disebut sebagai etalase Kemenag dan ke depan harus bisa melayani semua agama.
Baca juga: Berbuka dengan para Manula di Bantaran Sungai Code
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepada para ASN untuk mematuhi dan menjalankan 'manajemen barisan'. Khususnya dalam tata kelola birokrasi di Kemenag.
"Saya bersama jajaran Kemenag akan menjalankan manajemen barisan. Yakni, kalau yang di depan berjalan dengan kaki kanan yang melangkah duluan, maka yang di belakang akan ikut melangkah dengan kaki kanan," ujar Yaqut.
Langkah itu, kata Yaqut, untuk kemajuan Kemenag. Selain itu, tata kelola Kemenag harus bersikap layaknya ajaran agama.
"Bila ada yang keberatan melangkah bersama kami silahkan keluar dari barisan. Saya tidak ingin Kemenag yang ada namanya agama, namun tidak mencerminkan agama dalam tata kelola," tegas Yaqut. (OL-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved