Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tren Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjadi Peningkatan

Mediaindonesia.com
07/4/2021 21:34
Tren Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjadi Peningkatan
Project Assistant Counter Trafficking & Labour Migration, IOM (International Organization for Migration) di Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah.(Antara)

TREN terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking sepanjang 2020 meningkat. Bahkan kenaikan itu tidak hanya terjadi pada lintas negara, TPPO di dalam negeri juga turut meningkat.

Demikian terungkap dalam webinar bertajuk Tren, Pola, dan Mekanisme Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan International Organization for Migration (IOM) bersama KompasTV secara daring dan disiarkan dari YouTube KompasTV.

Hadir narasumber di antaranya Direktur Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, penyintas dan juga Ketua DPC SBMI Wonosobo Maizidah Salas.

Selain itu, hadir pula Divisi Pengembangan Usaha Aspataki (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)  Puji Astuti (Divisi Pengembangan Usaha Aspataki), dan Project Assistant Counter Trafficking & Labour Migration, IOM (International Organization for Migration) di Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah.

Pada keterangan pers yang diterima Rabu (7/4), Eny Rofiatul Ngazizah menjelaskan dampak migrasi yang tidak berjalan aman dan teratur salah satunya adalah terjadinya kasus TPPO. 

Berdasarkan catatan IOM ((International Organization for Migration) di Indonesia, selama 2020, jumlah kasus TPPO yang diterima IOM meningkat menjadi 154 kasus dan menariknya adalah TPPO tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi angka kasus TPPO di dalam negeri juga naik.

"Mayoritas korban eksploitasi yang diterima oleh IOM sepanjang 2020 adalah eksploitasi seksual,” ungkap Eny dalam webinar yang dipandu News Anchor KompasTV Ni Luh Puspa tersebut.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan mencatat peningkatan kasus TPPO saat pandemi, yakni dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020).

Data yang dicatat IOM di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada 2020 yakni 80% di antaranya dieksploitasi secara seksual.

Adapun berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jumlah permohonan pelindungan saksi/korban TPPO yang diterima LPSK meningkat 15,3% pada 2020. 

Lebih lanjut, KPPPA mencatat untuk konteks Indonesia mayoritas kasus TPPO berkaitan dengan penempatan pekerja migran Indonesia. Ada beberapa sektor yang paling rentan terjadi perdagangan orang dan perbudakan manusia antara lain sektor perikanan, perkebunan kelapa sawit, dan sektor domestik.

"Dalam praktik perdagangan orang, siapa pun bisa jadi pelaku kejahatan, bahkan keluarga sendiri. Ini tentu menyulitkan pihak yang ingin memberantas TPPO, karena keluarga memiliki andil besar dalam melindungi anggota keluarganya," kata Eny. 

Tak hanya itu, banyak korban yang tidak ingin melapor dan bahkan tidak sadar bahwa mereka menjadi korban TPPO. Hal ini menjadi tantangan dalam penanggulangan perdagangan orang.

Eny juga mengatakan TPPO merupakan tindak kejahatan transnasional. Karena itu, proses pembuktian dan unsur-unsurnya pun sangat kompleks. Sehingga akhirnya pengungkapan dan penuntutan terhadap pelaku perlu kerja sama dari semua pihak. 

Dalam hal pencegahan TPPO sendiri, menurut dia, perlu keterlibatan dari private sector, recruitment agency, para asosiasi, dan private sector yang berperan menjadi pemberi kerja harus memastikan rantai pasok mereka terbebas dari risiko eksploitasi dan TPPO. "Kerja sama ini harus dilibatkan lebih jauh lagi.”

Eny juga mengungkapkan bahwa IOM akan terus bekerja keras melaksanakan 3P yaitu pencegahan, penuntutan, dan pelindungan terhadap para korban TPPO. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya