Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia semakin panjang. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), jemaah harus menunggu keberangkatan hingga 44 tahun.
"Sulsel, saat ini, dalam hal waiting list masih menempati urutan pertama di Indonesia, yakni rata-rata 31 tahun. Kabupaten Bantaeng menjadi kabupaten yang memiliki daftar tunggu terlama, yakni 44 tahun," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel Khaeroni dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Kemenag, Senin (5/4).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salah satu sebab antrean haji demikian panjang adalah praktik dana talangan. Calon jemaah bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan.
Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Gelar Tiga Misa di Minggu Paskah
"Sehingga orang berlomba-lomba dan kita tahu sekarang antreannya sudah sedemikian panjang," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, Kemenag tengah mencari solusi untuk mencegah antrean mengular hingga puluhan tahun tersebut. Penghapusan dana talangan jadi opsi yang bakal dikeluarkan.
"Salah satunya yang kita ambil adalah bagaimana mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan," tegas Yaqut.
Yaqut berharap, tahun ini, pelaksanaan haji bisa terwujud. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan Haji 2021.
Kemenag sedang menggodok sejumlah persiapan. Termasuk merumuskan sejumlah skenario terkait pelaksanaan haji hingga vaksinasi jemaah haji bila menjadi syarat keberangkatan. (OL-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved