Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2021.
“TPG ini merupakan salah satu hak guru. Melalui verifikasi ini, pastikan TPG yang disalurkan tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG,” pesan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain saat memberikan arahan pada Verifikasi Tunjangan Profesi Guru Angkatan II, di Surabaya, Rabu (24/3) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Balai Diklat Kemensos Harus Bisa Melayani Warga
Zain mengungkapkan, dalam melakukan verifikasi, pihaknya mengandalkan data yang terdapat di Sistem Informasi Pendidika dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag. Karenanya Zain menekankan pentingnya pembaharuan (updating) data Simpatika.
“Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi agar jangan sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terhutang seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas M.Zain.
“Saya bersyukur hari ini data Simpatika sudah ter-update by name, by address. Ke depannya, saya harap Simpatika menyediakan fitur tanya jawab supaya keluhan para guru dapat terselesaikan melalui akun Simpatika,” imbuhnya.
Sementara Kasubdit Bina GTK MI/MTs Ainurrafiq mengapresiasi peran admin Simpatika mulai dari madrasah hingga pusat. “Admin ini adalah ujung tombak pencairan TPG, Tunjangan Kinerja, serta tunjangan lainnya. Akurasi data tidak terlepas dari support dari para admin,” ungkap Ainur.
Senada dengan Ainurrafiq, Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustafa Fahmi menyampaikan mulai tahun ini Simpatikaakan meningkatkan tata kelola layanannya meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus.
“Sehingga semua tunjangan bagi guru madrasah akan dikelola berbasis Sistem Informasi Online. Fitur analisa kebutuhan dan distribusi guru juga akan dioptimalkan tahun ini,” tutur Fahmi. (H-3)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Tampak kedua tersangka mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Keduanya kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere.
Total ada Rp73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sempat menuai pro dan kontra di kalangan praktisi pendidikan
Kemenag juga akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020.
"Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)."
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan Baleg DPR RI yang tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved