Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNIVERSITAS Gadjah Mada memperoleh penghargaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah) dengan predikat A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) 2021. Penghargaan yang diterima UGM ini meneguhkan UGM sebagai institusi pemerintah yang dinilai telah berhasil menjalankan akuntabilitas dan kinerja dengan sangat baik. Penghargaan tersebut menobatkan UGM sebagai satu satunya PTN BH yang mendapat penghargaan dengan predikat A.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi Supriyadi mengatakan dengan pemberian penghargaan ini makin memotivasi para pimpinan di lingkungan UGM untuk meningkatkan pengembangan tata kelola menjadi semakin baik. Penilaian SAKIP ini dilaksanakan setiap tahun untuk menilai kinerja seluruh lembaga pemerintah.
"Tentu penghargaan ini sangat membanggakan. Bagaimanapun sebagai institusi pemerintah menjadi satu hal yang sangat penting mengikuti program ini. Penghargaan yang kita dapat makin menambah motivasi untuk meningkatkan governance atau tata kelola semakin baik dalam mencapai visi dan misi UGM," kata Supriyadi, Rabu (24/2).
Menurut dia, penilaian SAKIP dilakukan pada semua institusi pemerintah termasuk PTN dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Dalam daftar tersebut UGM sebagai perguruan tinggi dengan kinerja terbaik kedua setelah Universitas Negeri Surabaya. Sedangkan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Negeri Yogyakarta.
"UGM satu-satunya PTN BH yang mendapatkan penghargaan ini," katanya.
Menurut Supriyadi, UGM sebagai PTN BH ditargetkan oleh Kemendikbud memperoleh peringkat BB,namun dari hasil penilaian SAKIP sepanjang tahun 2020 lalu. Akhirnya pada pengumuman tahun ini justru UGM berhasil melampaui target.
"Kita tentu bersyukur. Capain ini memang tidak mudah. Bahkan banyak Kementerian dan lembaga Dirjen yang dapat nilai B," paparnya.
baca juga: LIPI Lakukan Transformasi Kelembagaan
SAKIP, lanjutnya, merupakan penilaian kinerja dari sisi untuk meningkatkan efisien dan efektifitas dari akuntabilitas kinerja dari setiap unit institusi pemerintah. Beberapa hal yang dinilai dari sisi rencana strategis, target, pengawasan, proses penilaian dan pengukuran kinerja di masing-masing internal unit kerja.
"Yang dinilai itu lembaga yang sudah mempunyai skema dalam perencanaan, sudah menyiapkan, melaksanakan dan mengawasi berbagai kegiatan yang ada," paparnya. (OL-3)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
Isu dinasti dilontarkan oleh pihak pihak yang setia dalam menuntaskan agenda reformasi yang belum tuntas.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah utama dalam menuntaskan program prioritas adalah beberapa pembangunan infrastruktur.
Peran penting aparatur sipil negara (ASN) dalam perbaikan tata kelola pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengamanatkan
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengklaim reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik di wilayahnya cukup berhasil.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, jajaran Imigrasi Palu juga diminta untuk terus menjaga integritas dalam bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved