Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) tengah merancang persiapan pemberangkatan jemaah Haji 2021. Kloter pertama dijadwalkan berangkat pada pertengahan Juni 2021.
"Sesuai kalender Hijriyah dan berdasarkan asumsi haji bisa dilaksanakan dengan normal, perkiraan jadwal pemberangkatan kloter awal jamaah haji 2021 akan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang disiarkan virtual, Senin (18/1), 18 Januari 2021.
Menurut Yaqut, penyelenggaraan ibadah haji tetap menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag, sampai saat ini, belum memeroleh kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 2021.
Baca juga: Pengantar Kuliah Umum Mendikbud Nadiem Makarim
"Pemerintah Arab Saudi, saat ini, masih fokus pada penangangan covid-19 di dalam negeri, serta pemantauan penanganan covid-19 pada negara-negara pengirim jemaah haji," ujar dia.
Jika berdasarkan proyeksi pemberangkatan haji pada awal Juni 2021, lanjut Yaqut, pemerintah punya waktu lima bulan untuk melakukan persiapan. Termasuk membahas ongkos haji di masa pandemi covid-19.
"Usulan kami untuk memulai pembahasan biaya haji 2021, meskipun informasi mengenai besaran kuota haji masih belum bisa dipastikan," ujar dia. (OL-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved