Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kalbe Kantongi Izin Badan POM untuk Uji Klinik Fase-2 Obat Covid

Zubaedah Hanum
30/12/2020 14:10
Kalbe Kantongi Izin Badan POM untuk Uji Klinik Fase-2 Obat Covid
Kalbe mengonfirmasi izin Badan POM untuk uji klinis fase 2 obat covid-19.(Dok. Kalbe)

PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) hari ini mendapat persetujuan pelaksanan uji klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM) untuk melaksanakan uji klinik fase-2 obat GX-17.
 
"Kalbe berkomiten untuk terus berkontribusi dalam penanganan pandemi covid-19. Setelah bekerja sama dengan Genexine dalam pengembangan vaksin GX-19, saat ini Kalbe dan Genexine bekerja sama dalam pengembangan obat COVID-19 GX-17," kata Direktur Kalbe Farma Sie Djohan yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kalbe Genexine Biologics dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.

Obat GX-17 merupakan obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien covid-19. Badan POM telah mengeluarkan persetujuan kepada KGBio untuk melakukan uji klinik fase-2 berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.
 
Ia mengatakan, GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.

Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien covid-19 mild atau asymptomatic terutama pada populasi rentan seperti orang tua dengan mengaktivasi T-cells dan system imun pada tahap awal infeksi covid-19.
 
Sampai dengan 29 Desember 2020, tercatat total pasien yang terkonfirmasi covid-19 sejumlah 727.122 kasus dengan penambahan 7.903 penambahan pasien baru.
 
Berbeda dari infeksi virus lainnya, SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari penyakit yang mild menjadi lebih serius dan bahkan menyebabkan kematian. Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia dimana jumlah T-cell mereka lebih rendah.
 
Lebih lanjut Djohan menyatakan jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem kesehatan kita khususnya menghadapi pandemi covid-19.
 
"Kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek covid-19," ujarnya.
 
Uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek penderita mild dan asymptomatic COVID-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.
 
GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama sembilan minggu, termasuk satu minggu untuk seleksi, empat minggu pengobatan, dan empat minggu follow up. Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu enam bulan. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya