Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan evaluasi dan perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator telekomunikasi di frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz.
Jika di periode sebelumnya operator telekomunikasi selular dibebaskan dalam menentukan Komitmen pembangunan. Namun kini di era Menteri Johnny G. Plate operator selular diminta untuk memenuhi Komitmen membangun di 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Komitmen pembangunan di 3.435 daerah non komersial bukan sekadar amanat UU 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga amanah konstitusi.
Dengan komitmen tersebut, operaror telekomunikasi harus ikut membangun daerah non komersial. Terlebih, pandemi Covid-19 memaksa hampir semua kegiatan berlangsung secara virtual.
Baca juga : RI Implementasikan Program Pembayaran Berbasis Pengurangan Emisi
"Apa yang dilakukan Menkominfo saat ini sudah benar. Menkominfo baru sadar manuver yang dilakukan operator telekomunikasi dengan menunda pembangunan di daerah remote ternyata membawa dampak negatif bagi transformasi digital,“ kata Alamsyah dalam keterangan tertulis.
Agar transformasi digital yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo dapat segera tercapai dan 3.435 daerah non komersial dapat segera mendapatkan layanan, Alamsyah meminta Kominfo dan BAKTI serius dalam meyediakan layanan telekomunikasi di daerah.
Ombudsman menilai kebijakan lama Kemenkominfo belum akurat dalam menyediakan skema alternatif telekomunikasi di daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
"Saya sangat mengharapkan Menkominfo Johnny G. Plate membenahi kebijakan masa lalu Kominfo dan BAKTI yang tidak tepat. Tujuannya agar dana USO yang terbatas tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah USO,” pungkas Alamsyah. (RO/OL-7)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved