Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) membeberkan alasan pihaknya menolak legalisasi ganja dan tetap menggunakan UU yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan BNN tentu berseberangan dengan hasil rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memindahkan ganja dari golongan VI ke golongan I.
Baca juga: Polri: PBB Tidak Hapus Ganja, Hanya Pindahkan ke Golongan 4
Menurut Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono, konvensi tersebut memberikan hak untuk negara-negara dan silakan mengatur sesuai negara-negara tersebut.
Puji mengatakan larangan penggunaan ganja merupakan keputusan dari pemikiran yang panjang.
Ia menyebut Presiden Joko Widodo pada 2015, dalam Hari Keluarga, pernah mengingatkan bahwa Indonesia memiliki anugerah demografis yang perlu dijaga.
"Berdasarkan demografi, Indonesia ini diprediksi bahwa penduduk kita sekitar 297 juta, kira-kira usia produktifnya 70%, artinya 200 juta lebih. Kekhawatirannya apakah demografi ini akan menjadi bencana atau anugerah bagi kita," ungkapnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12).
Menurutnya, jika tidak dijaga dengan baik, bonus demografis ini malah menjadi bencana. "Kalau generasi muda tidak disiapkan dengan baik, akan menjadi bencana kalau usia produktif itu tidak berkualitas," terangnya.
Puji mengemukakan kualitas bonus demografi disebabkan beberapa faktor seperti pendidikan, kesehatan, hingga ketersediaan lapangan kerja.
Jika salah satu faktor, misalnya kesehatan tidak disikapi dengan baik, maka akan sangat merugikan bagi bangsa dan negara.
"Apakah kita yakin sampai 2030 ini kita akan menerima anugerah dari bonus demografi ini? Dari masalah SDM, ini terkait ganja bagaimana kita mempersiapkan negara kita menjadi lebih baik kalau banyak di masyarakat kita yang berkeinginan melegalkan ganja," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja untuk medis. BNN tak menyetujui langkah Komisi Narkotika PBB (The UN Commission on Narcotic Drugs/CND) yang mencabut ganja dan turunannya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika.
BNN tak setujui perpindahan golongan IV Konvensi Tunggal Narkorika ke Schedule I karena dapat memiliki manfaat medis namun ada resiko besar penyalahgunaan. (J-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved