Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Agama Fachrul Razi mengingatkan agar entitas pondok pesantren tidak menjadi klaster Covid-19 dengan meningkatkan kewaspadaan di masing-masing pesantren.
"Pesantren adalah entitas yang sangat rentan persebaran covid-19. Maka kewaspadaan harus selalu ditingkatkan," kata Fachrul pada peringatan Hari Santri di Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Menag keterbatasan fasilitas dan sarana kesehatan adalah titik lemah yang dapat menjadi pintu masuk penularan virus di pesantren. Pola interaksi dan komunikasi yang intens di dalam pesantren juga menjadi kebiasaan yang tidak menguntungkan bagi pertahanan terhadap wabah ini. "Saya yakin, jika santri dan keluarga besar pesantren mampu melampaui pandemi ini dengan baik, insya Allah negara kita juga akan sehat dan kuat," katanya.
Untuk membantu pesantren meningkatkan layanan kesehatan, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah mengucurkan bantuan operasional pesantren sebesar Rp2,4 triliun.
Meski angka tersebut belum sebanding dengan jumlah pesantren yang mencapai 28.900 di seluruh Indonesia, Fachrul berharap bantuan itu dapat meringankan beban pesantren.
Menag mengapresiasi beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan dampak pandemi di lingkungannya. Itu menjadi bukti nyata bahwa pesantren memiliki daya tahan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang ada.
Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan dan sikap kehati-hatian kiai. Terkait dengan peringatan Hari Santri yang digelar di tengah pandemi, Menag menyampaikan penghargaan kepada para kiai dan santri pondok pesantren atas jasa-jasanya memperjuangkan kemerdekaan dan membangun bangsa ini.
"Jangan pernah lelah untuk berkontribusi untuk negeri ini. Saya percaya, selama santri pondok pesantren terus berdedikasi demi bangsa, selama itu pula negara tercinta ini akan aman dan sentosa," katanya.
Peringatan Hari Santri setiap tahun jatuh pada 22 Oktober, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Tanggal itu diambil dari peristiwa tercetusnya 'Resolusi Jihad' dari Pesantren Tebuireng, Jombang pada 22 Oktober 1945.(Ant/H-1)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan tersebut Ibas menyampaikan momen Isra Mi’raj sebagai momentum meneladani sifat Nabi Muhammad
Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengantongi dukungan dari kalangan religius santri se-Jawa Timur.
Sukarelawan Santri Dukung Ganjar (SDG) Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja bakti bersama warga untuk renovasi lapangan bulu tangkis
SEJAK 15 Oktober 2015, melalui Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015, yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, kata ‘santri’ menjadi populer di masyarakat.
LINGKUNGAN pesantren bisa menjadi sarang penularan tuberkulosis (TB) dengan cepat karena lingkup yang padat, ramai, dan sangat erat.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved