Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN reserse Kriminal Polri menetapkan 132 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal tahun hingga 6 September.
"Tersangka perorangan sebanyak 130 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi," jelas Brigjen Pol Awi Setiyoni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rabu (9/9).
"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 545,09 hektare," imbuhnya.
Sejauh ini, Polri telah menyelesaikan 61 perkara. Sisanya, sebanyak 57 perkara masih dalam tahapan penyelidikan.
Baca juga : Polda Sumsel Tangkap 22 Pembakar Lahan
“Adapun yang masih proses sidik sebanyak 57 perkara dan lidik yang telah terbit LP sebanyak 4 perkara. Kemudian telah selesai sebanyak 61 perkara dengan perincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah Tahap II sebanyak 59 perkara,” terang Awi.
Awi menambahkan, dari 11 satuan wilayah yang menangani kasus karhutla, Polda Riau paling banyak menetapkan tersangka dengan 56 laporan, yaitu 54 individu dan 2 korporasi.
Selain Polda Riau, penanganan Karhutla juga dilakukan Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Utara, Polda Bangka Belitung, Polda Aceh, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved