Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KLHK dan Tim Gabungan Gerebek Pembalakan Liar di Muaro Jambi

Atalya Puspa
08/9/2020 19:45
KLHK dan Tim Gabungan Gerebek Pembalakan Liar di Muaro Jambi
Tutuan hutan di Jambi yang sudah berubah jadi lahan perkebunan(Antara/Wahdi Septiawan)

TIM Operasi Gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Polda Jambi dan Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang, melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi.

Operasi gabungan itu dimulai sejak 1 September 2020 hingga sekarang di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Pada kegiatan operasi ini, tim gabungan yang berkekuatan 100 personil berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan menghancurkan sekitar 50 meter kubik kayu ilegal serta sarana prasarana yang digunakan pelaku pembalakan liar.

Operasi diawali koordinasi antara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Komandan Korem 042 Garuda Putih, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi dan Waka BINDA Jambi untuk menyelamatkan sumber daya alam Jambi khususnya dari pembalakan liar serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Lokasi operasi merupakan salah satu lokasi terbesar kegiatan pembalakan liar di Jambi dan wilayah yang sangat rawan kebakaran hutan. Operasi dilaksanakan pada 1 September 2020 dan akan berlangsung selama 10 hari, tim gabungan dilepas dalam Apel yang dipimpin oleh Danrem Garuda Putih 042 Brigjen M. Zulkifli.

Baca juga : Pemerintah Jokowi Benahi Penanganan Karhutla

Dalam kondisi medan yang berat, bergambut dan hujan, tim gabungan melakukan penyergapan dan menemukan 3 orang pelaku di lapangan. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke MAKO SPORC KLHK Brigade Harimau di Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh PPNS Gakkum LHK dan PPNS Dishut Prov. Jambi.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan menghancurkan kayu hasil pembalakan liar yang ditemukan sebanyak 50 m3 dalam bentuk log dan kayu balok. Sarana prasarana pembalakan liar berupa rel pengangkutan kayu sepanjang ±2 Km, jembatan akses pembalak liar, dan ±20 pondok kerja juga dihancurkan.

Penghancuran kayu dan sarana prasarana dilakukan untuk mencegah kembalinya pelaku serta memberikan dampak kerugian terhadap pemodal pembalakan liar.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tim gabungan juga mengamankan ±8m3 kayu balok serta alat pembalakan liar berupa gergaji dan peralatan lainnya yang terkait dengan pelaku yang diamankan.

“Kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Sumatera khususnya Prov. Jambi. Hasil monitoring kami, lokasi operasi yang berada di perbatasan Jambi dan Sumsel merupakan wilayah yang sangat rawan pembalakan liar dan karhutla," ungkap Sustyo dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).

Sustyo menambahkan, operasi di hulu ini merupakan lanjutan setelah operasi di hilir yang dilakukan di industri penampung Kota Tangerang pada bulan Agustus lalu. "

Saat ini dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi di kawasan hutan yang menjadi sumber kayu ilegal," tambah Sustyo.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bestari menerangkan, keberhasilan operasi ini berkat dukungan dan sinergitas antara KLHK, Dinas Kehutanan Prov Jambi, Kepolisian dan TNI.

Baca juga : Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik

"Selanjutnya hasil operasi ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Ditjen Gakkum LHK untuk mengungkap pemodal yang membiayai kegiatan pembalakan liar di wilayah tersebut," ujarnya.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pembalakan liar adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan ini menyebakan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat baik kerugian ekonomi maupun ancaman bencana ekologi seperti Banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

"Sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi aktor utamanya penampung maupun pemodal," tegas Rasio Sani.

Rasio Sani mengungkapkan, pelaku-pelaku illegal logging harus ditindak tegas, karena seringkali terkait dengan kebakaran hutan baik untuk menghilangkan bukti maupun untuk merambah kawasan hutan untuk kebun.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan luar biasa ini. Selama lima tahun ini lebih dari 1.400 operasi terkait kejahatan kehutanan kami lakukan baik terkait ilegal logging, perambahan kawasan hutan, maupun kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi." tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya