Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menetapkan 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal tahun hingga 23 Agustus.
"Tersangka perorangan sebanyak 110 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada awak media, Selasa (25/8).
Lebih lanjut, Awi mengungkapkan kepolisian telah menerima 104 laporan. Rinciannya, 102 pelaku perorangan dan 2 kasus korporasi. Adapun lahan yang terbakar sekitar 504,19 hektare.
"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 504,19 hektare," imbuhnya.
Baca juga: Ancaman Karhutla Di Tengah Pandemi Covid-19 Mesti Dimitigasi
Pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap 45 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara.
"Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara," papar Awi.
Awi menegaskan sejumlah tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.(OL-11)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved