Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anak dalam situasi bencana merupakan salah satu kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan menjadi korban perdagangan orang (trafficking). Kondisi tersebut dapat diperparah dengan terjadinya bencana nonalam, seperti pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari–26 Juni 2020, ada sebanyak 3.297 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi covid-19. Sebanyak 1.962 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual, 50 anak menjadi korban eksploitasi, dan 61 anak menjadi korban trafficking.
"Angka ini menunjukan bahwa kekerasan, eksploitasi, dan trafficking rentan mengancam anak khususnya di situasi bencana,” ungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Valentina Gintings, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (7/7).
Pada situasi bencana, lanjutnya, anak seringkali mengalami dua jenis eksploitasi. Antara lain eksploitasi ekonomi-seperti dipaksa untuk bekerja, melakukan bentuk pekerjaan terburuk anak-dan eksploitasi dalam industri kreatif. Selain itu, anak juga kerap mengalami eksploitasi seksual, seperti prostitusi/pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan eksploitasi seksual online.
Oleh karena itu, Valentina menegaskan pentingnya pengumpulan data yang valid untuk memastikan dan mengetahui jumlah anak yang rentan mengalami eksploitasi dan trafficking dalam bencana. Selain itu, strategi khusus yang melibatkan peran banyak pihak dibutuhkan dalam memberikan perlindungan optimal bagi anak khususnya di lokasi bencana, seperti hunian sementara (huntara) pada masa pandemi.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti bersama oleh seluruh pihak, agar tidak berdampak pada masalah sosial lainnya," katanya.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59A ayat 1, kita harus memberikan perlindungan khusus dan meminimalisasi kerentanan anak dalam situasi bencana, yaitu dengan melakukan penanganan cepat melalui rehabilitasi fisik, sosial dan pencegahan penyakit lainnya; memberikan pendampingan psikososial untuk mempercepat pemulihan anak; memberikan bantuan sosial bagi anak atau keluarga yang tidak mampu; dan memberikan perlindungan bagi anak korban eksploitasi dalam setiap proses peradilan,” terang Valentina.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemen PPPA menyelenggarakan Pelatihan/E-Learning Manajemen Kasus sebagai Upaya Perlindungan Anak Pasca Bencana di Wilayah Bencana yaitu Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7).
Menurut Valentina, pelatihan ini penting bagi aktivis dan pendamping suatu kasus terkait anak sebagai pedoman di lapangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak di masa pandemi ini.
“Kita butuh strategi khusus untuk melindungi anak dari eksploitasi dan trafficking dalam situasi bencana," ujarnya.
Adapun tiga rencana strategis pencegahan trafficking dan eksploitasi anak yang difokuskan dalam pelatihan ini antara lain melakukan pencegahan dengan melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat; memperbaiki/meningkatkan sistem pelaporan dan pelayanan pengaduan; dan melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus agar dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
Salah satu peserta pelatihan dari P2TP2A Kabupaten Sigi, Nurhana Suba mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalankan sebagian alur manajemen kasus dalam menangani persoalan terkait anak. Khususnya mulai dari tahap identifikasi masalah awal yang dilanjutkan dengan pengumpulan data.
Baca juga: Rentetan Lindu Jadi Tanda Tanya, BMKG: Gempa Penuh Ketidakpastian
“Setelah data terkumpul kami turun ke lapangan dan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kepolisian bahkan ke Rumah Sakit (RS) karena kami sudah melakukan MoU dengan RS,” terang Nurhana.
Di samping itu, salah satu peserta dari PATBM Lombok Timur, Mulyadi Fajar menjelaskan jika ada kasus terkait anak, pihaknya akan menghubungi orang tua atau wali, untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan kepala dusun.
“Jika kasus kekerasan terjadi, kami akan langsung mengidentifikasi tempat, saksi dan siapa yang bisa membantu penyelesaian kasus. Jika tidak bisa menyelesaikan kasus sendiri, maka kami meminta bantuan kepada pihak desa, kecamatan bahkan kabupaten/kota,” jelas Mulyadi.
Merespons pengalaman yang disampaikan beberapa peserta tersebut, fasilitator pelatihan dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) atau Save The Children, Rendiansyah Dinata mengungkapkan bahwa inti dari manajemen kasus ini adalah koordinasi.
“Kita bukan superhero yang bisa menangani kasus sendiri tanpa melibatkan pihak dan sektor lain. Harus ada langkah sistematis dalam mengatur dan mengatasi masalah perlindungan dan kesejahteraan anak yang kompleks karena melibatkan banyak pihak dalam koordinasi menangani kasus,” tegas Rendiansyah. (H-3)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
PEMPROV Jawa Barat sampai saat ini belum terbebas dari kasus perdagangan orang. Catatan kasus yang tergolong kejahatan luar biasa itu, masih tinggi terjadi di beberapa daerah di Jabar.
Kasus itu terbongkar pada saat empat wanita tersebut melihat unggahan di grup media sosial Facebook (FB) yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.
TIM Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja 14 tahun.
TIM Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) Flores, Nusa Tenggara Timur menyelamatkan perempuan diduga korban perdagangan orang dari atas Kapal Motor Bukit Siguntang, Minggu malam (12/12)
Kisah Ovuorie yang luar biasa itu kemudian diadaptasi menjadi film di Netflix berjudul, Oloture. Film ini menguak sisi gelap perdagangan seks di Nigeria.
ZTN berkomitmen menentang perdagangan orang dan melawan perbudakan modern dalam berbagai bentuknya di Indonesia, Asia Tenggara, dan seluruh dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved