Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Guru Penggerak Diprioritaskan Jadi Kepala Sekolah

Atikah Ishmah Winahyu
04/7/2020 10:05
Guru Penggerak Diprioritaskan Jadi Kepala Sekolah
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim(Antara)

SELAMA ini pemilihan kepala sekolah cenderung memenuhi ketentuan persyaratan administratif, namun minim kemampuan manajerial. Ke depan, kepala sekolah akan diprioritaskan dari kelompok Guru Penggerak.

“Kemendikbud akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan kepala dinas untuk memastikan bahwa Guru Penggerak ini akan bisa berdampak besar di dalam lingkungan sekolahnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers peluncuran Program Guru Penggerak, Jumat (3/7).

Guru Penggerak merupakan program pelatihan, identifikasi, pembibitan calon pemimpin-pemimpin pendidikan atau agen perubahan di masa depan. Guru Penggerak adalah guru yang tidak hanya baik dalam mengajar, tapi juga memiliki jiwa pemimpin, mampu berinovasi, dan mendorong tumbuh kembang murid.

Kemendikbud membuka pendaftaran calon Guru Penggerak pada 13-22 Juli 2020 mendatang, dilanjutkan dengan seleksi tahap 1 yang terdiri dari registrasi, esai, analisis studi kasus, dan tes bakat skolastik pada 23-30 Juli 2020. Pendidikan Guru Penggerak akan digelar pada 5 Oktober 2020-31 Agustus 2021.

Selain kepala sekolah, Guru Penggerak juga akan menjadi kandidat prioritas untuk penugasan pengawas sekolah dan pelatih guru. Nadiem menargetkan, hingga 2024 mendatang akan dihasilkan total 405 ribu Guru Penggerak dari 13 angkatan.

Baca juga : Catatan Komisi X terkait Peta Jalan Pendidikan Nadiem

Baca juga : Kepala Sekolah dan Mutu Pendidikan

Sebelumnya, merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, untuk dapat dicalonkan menjadi seorang kepala sekolah, guru harus memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah. Calon kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru PNS, pangkat paling rendah adalah Penata, golongan ruang III/c. Pengalaman  mengajarnya  paling singkat 6 tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat 3 tahun di TK/TKLB.

Calon kepala sekolah juga harus memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik” selama 2 tahun terakhir. Orang ini juga wajib memiliki  pengalaman  manajerial dengan  tugas yang relevan dengan fungsi  sekolah paling  singkat dua tahun.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, proses pendidikan dan penilaian di guru penggerak berbasis dampak dan bukti. Ia mengklaim, sebanyak 70% komponen yang ada dalam pendidikan Guru Penggerak adalah belajar di tempat kerja dan melakukan refleksi apa yang terjadi di lapangan.

Selanjutnya, seleksi tahap 2 akan dilakukan pada 31 Agustus-16 September 2020 yang meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pengumuman calon Guru Penggerak dilaksanakan pada 19 September 2020. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya