Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji 2020, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan pengelolaan dana haji oleh Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bahkan beredar isu yang meyatakan bahwa dana haji dalam bentuk valuta asing (valas) digunakan untuk memperkuat rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa dana haji dalam bentuk valuta asing (valas) bukan digunakan untuk menguatkan rupiah. Namun, BPKH memang memiliki tugas untuk melakukan pengadaan valas sebagai alat pembayaran kepada pihak Arab Saudi.
Dalam mengelola valas tersebut, Anggito pun memastikan bahwa pihak BPKH terus terkoneksi dengan Bank Indonesia.
Baca juga : Terapkan Protokol Kesehatan, Jokowi Salat Jumat di Masjid Istana
“Kami menyediakan valas, tapi kami tidak berdagang valas. Kami hanya membeli valas sebagai alat pembayaran, karena itu akan dibayarkan ke Arab Saudi melalui Kementerian Agama,” ujar Anggito dalam webinar, Jumat (5/6).
Anggito menjelaskan, dalam kondisi normal BPKH menyiapkan dana kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dana yang disiapkan berbentuk valas dan rupiah dengan jumlah valas yang lebih banyak.
“Tugas kami menyiapkan dana bentuknya valas dan rupiah. Jumlahnya lebih banyak valas daripada rupiah. Jumlahnya sekitar Rp14, 5 triliun. Sekitar Rp8,5 triliun dalam bentuk valas, sisanya rupiah,” tandasnya. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved