Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan kembali membuka tempat-tempat peribadatan seiring diterapkannya tatanan normal baru di beberapa wilayah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh agama dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melihat situasi kedaruratan kesehatan di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan memberikan izin operasional bagi rumah-rumah ibadah yang berada di wilayah yang sudah menunjukkan laju penurunan penularan covid-19.
"Kalau memang suatu daerah ancamannya rendah, penularannya rendah, Kementerian Agama akan mengeluarkan izin untuk membuka kembali tempat ibadah di daerah tersebut," ujar Menteri Agama Fachrul Razi usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (27/5).
Secara teknis, izin akan dikeluarkan setelah camat dari tiap-tiap daerah mengajukan rekomendasi pembukaan tempat ibadah kepada Kementerian Agama.
Fachrul menilai camat memiliki tingkat pemahaman yang ideal terkait kondisi kawasan.
Baca juga :Warga di Satu Gang Kota Denpasar Diisolasi Total
"Kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang ada yang tidak tercover. Mungkin ada yang sebetulnya aman, tetapi karena provinsi itu masih ada penularan, daerah yang aman itu jadi digeneralisasi menjadi tidak aman," jelasnya.
Kendati demikian, para camat tetap harus terlebih dulu berkomunikasi dengan bupati di daerah masing-masing sebelum mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.
Izin operasional rumah ibadah, sambung Fachrul, akan direvisi setiap bulan. Jika ada indikasi kegiatan ibadah di suatu daerah memunculkan penularan virus korona, Kementerian Agama akan mencabut izin dan menutup kembali tempat ibadah tersebut.
"Kalau berjalan dengan baik, ya lanjut. Tapi kalau berkembang peningkatan penularannya, dicabut kembali. Kita sangat fair dalam kebijakan ini," tuturnya. (OL-2)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut rumah ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Banten, yang sempat disegel.
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved