Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Fachrul Razi menyampaikan ide relaksasi salat berjamaah di masjid. Rencana masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama (Kemenag).
"Terkait ada relaksasi di rumah ibadah, tapi kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (11/5).
Fachrul menyampaikan, respon internal Kemenag cukup beragam menyikapi ide yang disampaikan tersebut. Terutama terkait persiapan yang harus dilakukan mengimplementasikan ide tersebut.
"Di antaranya penanggung jawab pelaksanaan salat berjamaah di masjid. Saya katakan mungkin penanggung jawabnya ya penanggung jawab rumah ibadah masing-masing," ungkap dia.
Baca juga :PBNU Minta DPR Ajak Rakyat Bahas Omnibus Law
Dia menegaskan bahwa masyarakat harus disiplin menaati segala ketentuan salat berjamaah di masjid jika ide tersebut direstui oleh pemerintah. Contoh menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
"Jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," sebut dia.
Dia menegaskan ide tersebut masih dalam tahap pengkajian. Usulan tersebut belum disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Kami akan rumuskan labih detail lah, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar," ujar dia.
Semenjak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan, kegiatan salat berjamaah di masjid dibatasi. Umat Islam diminta menunaikan kewajibannya di rumah, termasuk Salat Jumat. (OL-2)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved