Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) telah membatalkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Putusan MA tersebut juga sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada Selasa (31/3).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut.
Baca juga: Masyarakat Diminta Dukung Tenaga Medis Covid-19
“Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Iqbal dalam pernyataan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (2/4).
Iqbal menjelaskan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” terangnya.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut. Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tandasnya. (OL-6)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved