Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
"Surat edaran mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Umar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3).
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelas Umar.
"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah," lanjutnya.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA, kata Umar, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Umar.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
baca juga: Platform Digital Dukung Program Physical Distancing Pemerintah
Umar menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
"Surat Edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020, dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah," pungkasnya. (OL-3)
Dengan dukungan teknologi dan inovasi yang berkelanjutan, madrasah di DIY diharapkan mampu menghadirkan pengalaman belajar yang relevan serta mencetak generasi muda yang siap bersaing.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk 31 ribu Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan setelah terjadinya bencana Sumatra.
Dinara saat ini berada di Amerika Serikat sebagai penerima beasiswa penuh (full scholarship) dari Kedutaan Besar AS melalui program pertukaran pelajar.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved