Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JEMAAH haji Indonesia pada 2020 akan dibekali kartu debit untuk membiyaai kehidupan sehari-hari. Sehingga jemaah tidak lagi diberikan uang tunai.
"Mulai tahun ini, kita lakukan, kita siapkan bimbingan dengan baik, kita treat kepala regu masing-masing, pimpinan kloter yang membantu mereka di lapangan," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Baca juga: Sertifikasi Halal tidak cuma di MUI, Menag Ingin Cepat dan Murah
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya jemaah haji Indonesia cenderung boros ketika diberikan uang dalam bentuk tunai. Tidak dipungkiri adanya pemikiran untuk menghabiskan uang itu.
Baca juga: Kemenag Akan Membina Pendakwah dan Beri Sertifikat
"Kalau dikasih dalam bentuk debit, mungkin akan dipakai secukupnya, dan mereka (jemaah haji) bangga pulang masih ada isinya," tuturnya.
Selain itu, sambung dia, kartu itu juga berfungsi sebagai kartu identitas jemaah. "Dengan itu (kartu debit) mudah-mudahan akan jadi lebih baik," pungkasnya.
Baca juga: Kemenag Cari Perusahaan Lokal untuk Katering Haji
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menjamin pelayanan untuk jemaah haji bakal lebih baik. Servis terus ditingkatkan tanpa penambahan biaya. "Sebagai contoh makan dulu di Mekkah 40 kali, sekarang kita jadikan 50 kali," kata Fachrul. (X-15)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved