Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEPULUH tahun lalu, masyarakat dikejutkan video viral seorang balita berusia dua tahun asal Sumatera Selatan, Aldi Rizal Suganda, yang merokok hingga 40 batang dalam sehari. Namun sampai saat ini, masalah perokok usia anak tidak kunjung usai, malam semakin meningkat.
“Kalau 10 tahun lalu kita dikejutkan dengan fenomena balita merokok, yaitu Aldi. Tahun ini kita dikejutkan dengan banyak anak kecil, balita yang kali ini bukan hanya merokok konvensional tapi juga elektronik. Jadi, masalah 10 tahun yang dulu terjadi, itu belum terselesaikan,” tegas Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, seusai diskusi Kilas Balik Satu Dekade Perokok Anak: Kemajuan atau Utang yang Belum Terbayar di Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut Lisda, upaya yang selama ini dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, masih belum maksimal. Terbukti, selama hampir tujuh tahun sejak aturan itu diterbitkan, data Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018 menunjukkan prevalensi anak berusia 10-18 tahun yang merokok mencapai 9,1%. Angka ini lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan pemerintah pada 2019, yakni 5,4%.
Baca juga: Jumlah Perokok di Bawah 18 tahun di Indonesia masih Tinggi
“Artinya, upaya itu nggak berhasil. Mungkin ada sesuatu yang terjadi, sehingga harapan menurunkan prevalensi perokok anak 5,4% pada 2019 ternyata nggak berhasil. Implementasi PP 109/2012 mungkin yang lemah, atau penegakan hukumnya yang tidak ada. Karena itu kita ingin adanya revisi PP 109/2012. Harus dipastikan PP-nya kuat, ada sanksi hukum dan melindungi anak-anak,” paparnya.
Selain sanksi yang tegas, lanjut dia, harus ada pengawasan yang turut melibatkan masyarakat. Menurutnya, pengawasan dapat meminimalisir pelanggaran.
“Yang penting adalah follow up. Kita ingin tahu nih kalau ada pelanggaran hukum misalnya di televisi tentang iklan (rokok), ini siapa yang harusnya bisa menindak? Kami berharap kementerian yang mengurusi urusan pertelevisian. Ini yang selama ini belum berjalan," tandasnya.(OL-11)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved