Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengungkapkan mendaftar sebagai calon jemaah haji bisa dilakukan sejak bayi. Hal itu guna mencegah semakin lamanya masa tunggu keberangkatan.
"Bayi lahir daftar enggak apa-apa. Karena nanti pas dia baligh, ia sudah jadi milenial dan berkesempatan naik haji," kata Nizar saat berbincang di Kantor Kementerian Agama Pusat, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Nizar mengatakan langkah itu guna memudahkan kaum milenial menunaikan rukun Islam kelima itu. Sebelumnya, ada aturan daftar haji minimal berusia 12 tahun.
Baca juga: Kemenag Cari Perusahaan Lokal untuk Katering Haji
Aturan ini dirasa kurang tepat. Pasalnya jeda waktu menunggu keberangkatan pun hampir 20 tahun.
"Lah umur 12, kalau masa tunggu 19 tahun berarti kan sudah 31 tahun," ujar Nizar.
Nizar mengungkapkan, masa tunggu keberangkatan haji yang membuat cemas masyarakat sejatinya bisa diatasi dengan penambahan kuota. Indonesia kini tengah mengupayakan penambahan sebesar 10 ribu kuota.
Namun lagi-lagi penambahan kuota harus menunggu restu dari pemerintah Arab Saudi.
"Karena ini rumus yang disepakati oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), jadi 1.000 orang Islam itu kuotanya satu orang," ucap Nizar. (OL-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved