Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN seksual anak berbasis daring patut menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kekerasan jenis ini menunjukkan angka tinggi dalam beberapa tahun terkahir.
Pada 2017, jumlah anak korban kejahatan seksual online mencapai 126 orang. Sedangkan pada 2018 menunjukkan sedikit penurunan menjadi 116 orang.
KPAI berupaya memberikan rekomendasi pengawasan untuk mencegah kasus kekerasan seksual, khususnya di dunia maya.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan pentingnya advokasi dan pengawasan terhadap para penyedia platform media daring.
"Kami tentu mendorong advokasi platform online agar memiliki komitmen kuat terkait proteksi anak di dunia cyber. Untuk menjadi bagian dari gerakan bersama membangun perlindungan kepada anak-anak Indonesia," ungkapnya dalam acara seminar End Sexual Exploitation of Children di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (23/1).
Baca juga: KPAI: Sekolah Rawan Pelecehan Seksual
Dari sisi aspek pencegahan, pemerintah dan masyarakat harus menggalakkan internet sehat. "Melakukan edukasi kesehatan reproduksi dan pendidikan literasidi era digital untuk anak di lingkungan pendidikan dan keluarga," imbuh Maryati.
Dari segi penanganan, peran rehabilitasi sosial dan pemulihan anak perlu dioptimalkan. Itu dengan mengutamakan layanan pemulihan fisik dan psikologis, yang mengacu pada standardisasi pemulihan anak korban eksploitasi.
Maryati menekankan negara sudah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual pada anak ini. "Undang-Undangnya sudah banyak yang mengatur. Jadi, ini sesungguhnya negara sudah memberikan komitmen kepada kita," pungkasnya.
Undang-Undang yang dimaksud mencakup Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, hal yang menjadi sorotan adalah anak korban kejahatan seksual online. "Salah satu percepatan dari sebuah kejahatan yang kita hadapi adalah melalui online. Pada 2017-2018, kasus tertinggi adalah anak korban pornografi dari media sosial," lanjutnya.
"Misalnya, anak-anak yang difoto atas wajah kita. Tetapi, bawahnya telanjang milik orang lain lalu dikirimkan. Kita tanpa kecerdasan biasanya mengirim lagi ke orang lain," kata dia. Maryati mengungkapkan penting untuk memahami eksploitasi, baik itu secara ekonomi, seksual, bahkan melalui medium pornografi dan medium daring.(OL-11)
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved