Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir. Pasalnya, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Kasubbag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno menyebut fasilitas ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit dalam keterangan resmi, Kamis (16/1).
Baca juga: ANRI Gunakan Cara Alami untuk Restorasi Arsip Korban Banjir
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh penggantian buku nikah. Untuk kehilangan buku nikah, masyarakat harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” imbuh Sigit.
Pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tukasnya.(OL-5)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved