Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI meluncurkan buku trilogi 'Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim' di Hotel Crowne Plaza, Setia Budi, Jakarta, Senin, (23/12). Buku itu diterbitkan sebagai salah satu upaya menghadapi perubahan iklim yang saat ini menjadi tantangan peradaban manusia, sekaligus memantik aksi kolektif dan masif yang melibatkan berbagai lapisan dan golongan masyatakat.
Adapun trilogi itu sendiri, pada volume pertama membahas persoalan 'Urgensi, Politik, dan Tata Kelola Perubahan Iklim'. Volume kedua memaparkan 'Sektor Pembangunan dan Emisi Gas Rumah Kaca', sementara volume ketiga membahas 'Perubahan Iklim: Krisis Sosial-Ekologis dan Keadilan Iklim'.
Buku tersebut dihimpun langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar. Ia berperan sebagai Editor Utama, dengan Editor Anggota yang terdiri dari Nur Masripatin, Soeryo Adiwibowo, Yulia Sugandi, dan Thomas Reuter. Sebanyak 78 penulis lintas profesi dan latar belakang turut berkontribusi dalam penyusunan buku tersebut, mulai dari menteri, regulator, aparatur pemerintahan, aktivis, pengusaha, akademisi, hingga LSM, dan pemuda.
Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja dalam pengantar volume pertama trilogi 'Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim' menjelaskan bahwa buku tersebut dapat menjadi pengisi dahaga pengetahuan tentang perubahan iklim, khususnya yang dihadapi Indonesia.
Dengan membaca buku setebal kurang lebih 700 halaman itu, menurut Sarwono, pembaca akan dibawa untuk menyelami betapa luas dan kompleksnya persoalan perubahan iklim yang dialami Indonesia. "Kehadiran trilogi buku ini juga dapat membantu kita memetakan sejauh mana komitmen dan janji kontribusi Indonesia dalam penurunan temperatur global dapat tercapai," tulisnya.
Sementara itu, Siti menjelaskan bahwa melalui buku tersebut penulis telah mengungkapkan betapa Indonesia sejak dini bersama-sama dengan komunitas internasional telah terlibat dalam keputusan-keputusan politik penting untuk mengendalikan perubahan iklim. Pada 1992, misalnya, Indonesia telah mengadopsi 'Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim', yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 1994.
Kemudian pada 2015, lanjutnya, ditetapkan pula UU Nomor 16 Tahun 2016 yang mengesahkan Persetujuan Paris. Konvensi, Protokol, dan Persetujuan yang telah disahkan tersebut, menurut Siti, secara substansial tidak berbeda bahkan senafas dengan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 28H.
"Pasal 28H merupakan amanat konstitusi bagi kita semua untuk menjaga, melindungi, dan memelihara ruang kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia. Pasal ini menjadi roh yang mengawal resiliensi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia dalam menghadapi aneka perubahan lingkungan dan sumber daya alam, termasuk dalam hal ini perubahan iklim global," tulis Siti, dalam pengantar volume pertama buku trilogi tersebut. (A-1)
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Musim dingin yang terlalu hangat menyebabkan bunga gagal mekar sempurna dan merusak tradisi ribuan tahun.
Ibu kota India, New Delhi, mencatatkan suhu tertinggi 42,8 derajat Celsius pada Sabtu (25/4).
Ilmuwan Smithsonian (STRI) melaporkan kegagalan fenomena upwelling di Teluk Panama pada 2025 akibat angin yang melemah. Ancaman serius bagi ekosistem dan nelayan.
PEMAHAMAN dan mitigasi perubahan iklim menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya risiko krisis lingkungan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved