Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Kementerian Kesehatan untuk mengambil alih izin edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), direspons DPR RI. Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta Kemenkes lebih dulu menuntaskan sejumlah masalah kesehatan Indonesia.
"Rencana Menkes Terawan untuk ambil lagi wewenang Badan POM terkait izin edar dan produksi dipertimbangkan kembali, karena masih banyak tugas lain yang belum selesai, seperti soal BPJS Kesehatan yang merugi hingga triliunan rupiah, mahalnya harga obat, pembuatan katalog elektronik dan persoalan lainnya," ujar Ansory seperti dikutip dari Antara.
Dalam soal obat, Ansory menjelaskan, saat ini harga obat di Indonesia merupakan yang termahal di Asia, padahal sudah ada aturan mengenai penggunaan obat generik atau kebijakan untuk membuat generiknya agar harganya terjangkau.
Kemudian, persoalan klaim pengobatan BPJS Kesehatan yang dinilai tinggi, padahal sudah diwajibkan menggunakan obat murah dan berkualitas.
"Ini kan harus diselesaikan dulu masalahnya, baru beralih ke lainnya," jelas dia.
Baca juga : Banyak Kalangan Tolak Menkes Ambil Alih Izin Edar Obat dari BPOM
Menurut dia, Menkes perlu mengambil langkah strategis untuk memenuhi ketersediaan obat dan alat kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Fokus pemerintah itu kan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) salah satu faktor terpenting untuk mewujudkan SDM unggul itu kesehatan," tegasnya.
Menurut Ansory, Badan POM justru diperlukan untuk penguatan, mengingat maraknya produk ilegal yang masuk di era teknologi ini. Sistem pengawasan obat dan makanan perlu diperkuat seiring berkembangnya teknologi, media dan berkembangnya pasar bebas.
“Pengawasan obat dan makanan memiliki arti penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, harusnya diperkuat dong bukan malah diambil lagi wewenangnya,” kata Ansory.
Ansory mengungkapkan, Komisi IX akan membentuk Panitia Kerja (Panja) soal tata kelola obat yang dinilainya melibatkan berbagai pihak serta tidak menutup kemungkinan adanya kolusi dan korupsi. Bahkan, DPR akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam panitia tersebut.
Baca juga : YLKI Harap Izin Edar Obat Tetap di Badan POM
Ssmentara itu, Ketua Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan, Badan POM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres) No.2/2003 dan bertanggung jawab langsung kepada Presidien.
Disamping itu, pada tanggal 9 Agustus 2017, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang secara tegas menetapkan BPOM sebaga LPNK yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pengawasan obat serta makanan.
“Perpres 80/2017 juga mengungkapkan bahwa Badan POM-RI memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin edar obat. Jadi, kalau Menkes mau ngambil lagi itu jelas menabrak dua aturan sekaligus,” kata Tulus. (OL-7)
Studi Herbalife mengungkap 88 persen konsumen Indonesia rutin konsumsi suplemen, namun banyak yang belum memahami dosis aman dan risiko interaksi obat.
Untuk mengatasi ketersediaan obat, strategi pertama adalah bagaimana menyediakan substitusinya.
Spesialis Paru RSPI Sulianti Saroso ingatkan pasien TB untuk konsisten minum obat guna membunuh kuman dorman dan mencegah resistensi obat yang berbahaya.
Pasien tuberkulosis disarankan segera berkonsultasi dengan dokter jika merasakan gejala ringan agar dapat diberikan penanganan yang tepat.
Sebagai obat pereda nyeri (analgesik), penggunaan tramadol wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Pengguna sering kali mengincar efek instan Tramadol berupa tubuh yang terasa lebih segar, peningkatan energi, hingga lonjakan suasana hati (mood) dan rasa percaya diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved